By: MUCHTAR/OMTA
Sinunukan, Mandailing Natal | 28 Agustus 2026
GLOBAL INVESTIGASI NEWS — globalinvestigasinews.my.id

Aksi demonstrasi yang menyuarakan desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan akhirnya menghasilkan sebuah komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI.
Komitmen tersebut tentu patut diapresiasi sebagai langkah politik untuk merespons aspirasi masyarakat.
Namun, pertanyaan berikutnya adalah: apakah komitmen tersebut benar-benar menjadi kemenangan rakyat, atau baru sebatas janji yang masih harus dibuktikan?
Pertanyaan ini wajar muncul.
Sebab, dokumen yang beredar dan ditampilkan kepada publik merupakan surat komitmen, bukan dokumen pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
Dalam komitmen tersebut, DPR menyatakan akan menyelesaikan pembahasan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Tentu saja, pernyataan tersebut memiliki bobot politik yang besar.
Namun bagi masyarakat, tanda tangan belum sama dengan pengesahan undang-undang.
Satu Langkah Maju, Tetapi Belum Garis Akhir
Sebagian masyarakat mungkin melihat komitmen tertulis tersebut sebagai sebuah kemenangan dari perjuangan dan aksi demonstrasi.
Itu sah.
Namun bagi masyarakat yang telah lama menunggu hadirnya aturan yang dapat memperkuat negara dalam mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana, tentu masih ada satu pertanyaan besar:
Kapan RUU tersebut benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang?
Mengapa harus menunggu sampai 15 Desember 2026?
Bukankah pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset telah menjadi bagian dari agenda legislasi yang mendapat perhatian publik dalam waktu cukup lama?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu atau kelompok tertentu.
Ini merupakan pertanyaan publik terhadap proses legislasi.
Mengapa Publik Masih Pesimis?
Rasa pesimis sebagian masyarakat juga dapat dipahami karena pengalaman publik terhadap proses politik dan legislasi sering kali menunjukkan bahwa sebuah komitmen belum tentu berakhir pada hasil sebagaimana yang diharapkan.
Apalagi RUU Perampasan Aset menyangkut isu yang sangat besar: upaya negara mengejar, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, pembahasannya tentu akan menjadi perhatian banyak pihak.
Namun perlu ditegaskan:
Perhatian terhadap kemungkinan adanya tarik-menarik kepentingan dalam proses legislasi tidak boleh berubah menjadi tuduhan bahwa pejabat atau elite tertentu adalah pelaku korupsi tanpa bukti hukum.
Publik berhak kritis.
Publik berhak mempertanyakan proses.
Publik juga berhak mengawasi setiap keputusan politik.
Tetapi semua itu harus tetap berada dalam koridor fakta, bukti dan hukum.
Rakyat Tidak Membutuhkan Sekadar Janji
Setelah masyarakat turun ke jalan dan mahasiswa menyampaikan aspirasi, tentu wajar jika publik berharap adanya kepastian.
Masyarakat tidak ingin perjuangan berhenti pada sebuah surat.
Masyarakat ingin melihat proses pembahasan berjalan secara transparan, terbuka dan dapat dipantau.
Mulai dari pembahasan antarfraksi, pembahasan bersama pemerintah, penyusunan substansi pasal demi pasal hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan sesuai mekanisme konstitusional.
Karena itu, komitmen 15 Desember 2026 semestinya bukan sekadar tanggal yang tercantum di atas kertas.
Tanggal tersebut harus menjadi target politik yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pernyataan Mundur Harus Menjadi Komitmen Moral
Pernyataan pimpinan DPR yang menyatakan siap mundur apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai target tentu merupakan pernyataan yang memiliki konsekuensi politik dan moral.
Publik tentu akan mencatatnya.
Jika target tercapai, masyarakat patut memberikan apresiasi.
Jika target tidak tercapai, masyarakat juga berhak mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban atas komitmen yang telah disampaikan secara terbuka.
Inilah salah satu prinsip demokrasi:
pejabat publik tidak hanya dinilai dari apa yang mereka katakan, tetapi juga dari apa yang berhasil mereka kerjakan.
Jangan Hanya Percaya pada Tanda Tangan
Mulai sekarang, masyarakat tidak perlu berhenti pada rasa puas karena telah menerima surat komitmen.
Sebaliknya, justru sejak surat tersebut diterima, pengawasan publik harus semakin kuat.
Kawal pembahasannya.
Pantau prosesnya.
Periksa perkembangannya.
Catat setiap tahapannya.
Sebab ukuran keberhasilan demonstrasi bukanlah ketika massa membubarkan diri setelah menerima surat komitmen.
Ukuran keberhasilannya adalah ketika tuntutan tersebut benar-benar menghasilkan kebijakan yang dijanjikan.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, pertanyaan akhirnya sederhana:
Apakah RUU tersebut benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang?
Jika iya, rakyat patut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bekerja untuk mewujudkannya.
Namun jika kembali terjadi penundaan atau target yang telah ditetapkan tidak tercapai, masyarakat memiliki hak demokratis untuk menagih komitmen tersebut.
Jangan sampai sejarah kembali mencatat:
«Rakyat turun ke jalan membawa tuntutan, sementara yang diterima hanya sebuah janji.»
Kali ini masyarakat harus mengawal prosesnya sampai titik akhir.
Bukan sekadar percaya pada tanda tangan.
Sebab demokrasi bukan hanya tentang mendengar suara rakyat, tetapi juga tentang membuktikan bahwa suara rakyat benar-benar memiliki kekuatan untuk mendorong lahirnya kebijakan.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan OPINI penulis. Seluruh pandangan dan penilaian dalam tulisan merupakan tanggung jawab penulis dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu, pejabat negara, anggota DPR, maupun kelompok tertentu sebagai pelaku tindak pidana tanpa adanya bukti dan putusan hukum yang sah.
(MO)




