Tarunaglobalnews.com.Dompu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menyergap terduga pelaku tindak pidana narkotika di Dusun Napa, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (24/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang laki-laki berinisial S (27), warga Kecamatan Manggelewa, yang diduga pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Dusun Napa Desa Nangatumpu.
Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut kemudian Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian yang cermat di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, tim Opsnal berhasil mengamankan terduga S yang saat itu berada di depan rumah,” jelas Iptu Rahmadun.
Setelah terduga diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh dua orang saksi warga setempat. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp150.000. kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 1 kotak rokok Surya yang berisi 1 plastik klip berisi 11 klip gulung diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana yang tergantung di dinding kamar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 4,81 gram. Selanjutnya terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Iptu Rahmadun menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Terhadap terduga masih dilakukan pemeriksaan, termasuk pengembangan sumber narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak berhenti pada satu orang saja apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” ujar IPTU Nyoman.
Ia menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Polres Dompu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.
Saat ini terduga S beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, Pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.




