JAMBI | GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Aktivitas perdagangan dan pengangkutan hasil hutan kayu di wilayah Jambi menjadi perhatian. CV CTR badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang tercatat beralamat di RT 01, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, dengan bidang usaha industri kayu gergajian (sawn timber), diduga akan mengirim kayu log dan kayu olahan ke Batam melalui jalur perairan Batanghari dan Pelabuhan Kuala Tungkal.

Informasi tersebut diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber menyebutkan, kayu yang diduga akan dikirim bukan sekadar kayu campuran atau kayu kebun dengan kelas rendah, melainkan diduga terdapat kayu log dan kayu olahan yang bernilai ekonomi lebih tinggi.
Menurut sumber, kayu tersebut disebut akan dikirim menuju Batam melalui Pelabuhan Kuala Tungkal. Namun, belum diperoleh dokumen pendukung yang dapat memastikan legalitas asal-usul, jenis, volume, maupun dokumen angkutan kayu tersebut.
Sumber juga menduga terdapat ketidaksesuaian antara kayu yang akan dikirim dengan dokumen atau perizinan kegiatan pengolahan kayu yang dimiliki badan usaha tersebut. Dugaan ini masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.
Legalitas Angkutan Kayu Perlu Diverifikasi
Dalam kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu, legalitas asal-usul dan dokumen angkutan merupakan bagian penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kayu yang diangkut berasal dari sumber yang sah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila benar terdapat pengiriman kayu tanpa dokumen legalitas yang dipersyaratkan, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, jenis dan volume kayu, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.
Dugaan pelanggaran kehutanan tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi sumber. Status legal atau ilegalnya kayu harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan penindakan oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap aparat penegak hukum, termasuk jajaran penegakan hukum kehutanan di Jambi, dapat melakukan langkah preventif dan pemeriksaan apabila terdapat informasi mengenai rencana pengiriman kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mencegah peredaran hasil hutan yang tidak memiliki legalitas sekaligus memastikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV CTR maupun pihak terkait mengenai dugaan rencana pengiriman kayu tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak CV CTR serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kayu, dokumen angkutan, asal-usul kayu, dan perizinan usaha.
(Fik_GlobalInvestigasiNewsJambi)




