Bangka Tengah – Aktivitas penambangan timah yang diduga tanpa izin kembali menjadi sorotan di wilayah Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (23/7/2026), terdapat sembilan unit tambang jenis sebu-sebu yang diduga masih beroperasi di belakang permukiman warga.
Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penambangan terlihat berlangsung sebagaimana biasanya. Warga mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi terganggunya lahan dan sumber air di sekitar kawasan tersebut.
Sejumlah warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
Informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa sembilan unit tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Andi Pocek. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Media juga belum memperoleh dokumen yang menunjukkan legalitas ataupun perizinan operasional tambang di lokasi tersebut.
«”Kami sudah lama melihat aktivitas ini berjalan. Warga sudah resah. Semua tahu siapa yang disebut mengelolanya, tetapi kami berharap aparat segera memeriksa. Jika memang legal, silakan tunjukkan izin resminya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.»
Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media masih berupaya menghubungi Andi Pocek untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Selain itu, tim media juga akan meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya KPHK/KPH Bangka Tengah, Polsek Pangkalan Baru, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status kawasan lokasi penambangan serta mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan atau justru merupakan kegiatan pertambangan ilegal.
Media ini berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung terkait legalitas aktivitas penambangan dimaksud, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keseimbangan informasi.
(Amri)



