Jember – Globlinvestigasinews.Com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di salah satu bank pelat merah cabang Kalisat, Jember. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Kepala Kejari Jember Yadyn Palebangan mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian penyidikan serta ekspos perkara bersama tim penyidik.
“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta ekspos bersama tim penyidik, kami menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank bersangkutan pada tahun 2023 sampai 2025,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Yadyn menjelaskan dari 3 tersangka yang ditetapkan, 2 di antaranya langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Jember.
“Untuk tersangka YASB dan NDP telah kami lakukan penahanan di Rutan Negara Kabupaten Jember terhitung 20 hari, mulai tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan 10 Agustus 2026,” ujarnya.
“Sementara satu tersangka lainnya, yakni MZL (security), saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas atas kasus pembakaran dokumen kantor bank yang terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Tersangka MZL yang berprofesi sebagai satpam, sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas aksi membakar dokumen kantor demi menghilangkan jejak kejahatan atas perintah oknum penyelia dan teller.
“Aksi pembakaran dokumen di cabang Kalisat pada 29 April 2025 lalu itu dilakukan sengaja untuk menghilangkan bukti-bukti transaksi. Namun, tim penyidik tidak terkecoh dan berhasil mengelaborasi data serta mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya,” paparnya.
Dia menambahkan, meskipun sejumlah dokumen sempat dibakar, pembuktian tindak pidana korupsi tetap solid dan memenuhi standar pembuktian (beyond reasonable doubt).
“Tersangka MZL yang merupakan terpidana kasus pembakaran dokumen kini kembali terjerat pasal korupsi karena terbukti turut serta menikmati uang hasil kejahatan tersebut,” imbuhnya.
Mengenai modus korupsi, Kajari Jember membeberkan adanya skema penggelapan dana kas dan nasabah milik negara melalui rekayasa transaksi internal yang melibatkan kerja sama antara penyelia, teller, dan satpam bank di kantor cabang Kalisat.
Pihak Kejari Jember juga telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perhitungan resmi kerugian keuangan negara.
“Estimasi nilai kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 3 miliar. Saat ini tim asset tracing kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen, sejumlah uang tunai, hingga sertifikat aset tanah yang disita untuk pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 20 UU 1/2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair lainnya.



