PALANGKA RAYA – Global InvestigasiNews,Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum terhadap proses penetapan tersangka oleh penyidik kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah sebelumnya dijadwalkan pada 14 Juli 2026.
Agenda persidangan perdana adalah pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Adv. Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ. Dalam persidangan tersebut, pihak termohon juga menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda penyampaian replik dari pihak pemohon.
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan, khususnya terkait kecukupan alat bukti yang menjadi dasar gelar perkara dan penetapan tersangka pada 25 Juni 2026.
Kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa perkara yang dipersoalkan berawal dari sengketa hak atas tanah di kawasan Jalan RTA Milono Km 5,5, Kota Palangka Raya. Menurut mereka, sengketa tersebut merupakan ranah perdata dan telah melalui proses persidangan perdata, sehingga mereka mempertanyakan langkah penanganan yang kemudian berlanjut ke proses pidana.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan ke Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta untuk meminta dilakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Harda Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Pihak pemohon berharap majelis hakim praperadilan dapat menilai secara objektif seluruh tahapan penyidikan, termasuk dasar penetapan tersangka, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak termohon maupun penyidik terkait materi permohonan praperadilan tersebut. Media tetap membuka ruang bagi pihak termohon untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.(Har/Romi)





