Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Recyson F. Pentury, S.Sos., mengecam keras langkah Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten SBB yang mengajukan proposal permohonan bantuan dana kepada manajemen PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfa Midi).
Menurut Recyson, langkah tersebut dinilai sangat ironis, tidak menunjukkan empati, serta mencederai perasaan masyarakat dan para pelaku UMKM lokal yang tengah memperjuangkan penolakan terhadap ekspansi ritel modern Alfa Midi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ia mempertanyakan transparansi dan efektivitas pengelolaan anggaran TP-PKK SBB. Pasalnya, organisasi tersebut telah menerima alokasi dana hibah daerah yang disebut mencapai sekitar Rp800 juta. Selain itu, sebelumnya TP-PKK juga diketahui melakukan penggalangan dana melalui kegiatan bazar makanan.
“Anggaran untuk TP-PKK SBB itu bernilai fantastis, mencapai sekitar Rp800 juta. Belum lagi sebelumnya ada usaha penggalangan dana lewat kegiatan bazar makanan. Apakah anggaran fantastis Rp800 juta ditambah hasil bazar itu masih tidak cukup, sampai-sampai harus membuat proposal lagi dan ‘mengemis’ ke Alfa Midi?” ujar Recyson.
Recyson juga menyoroti posisi Ketua TP-PKK Kabupaten SBB, Ny. Yeni Rosbayani Asri, yang merupakan istri Bupati Seram Bagian Barat. Menurutnya, surat permohonan bantuan dana bernomor 21/Skr/PKK-KAB.SBB/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 kepada PT Midi Utama Indonesia Tbk Wilayah Piru dengan nilai permohonan sebesar Rp72 juta untuk kegiatan Jambore Kader Posyandu mengandung pesan politik yang dinilai sangat fatal.
“Secara implisit, tindakan Ketua TP-PKK yang tidak lain adalah istri Bupati ini menandakan bentuk persetujuan dan dukungan terhadap pembangunan gerai Alfa Midi di Kabupaten SBB. Ini sangat menyakitkan. Di saat masyarakat dan pedagang kecil menjerit menolak Alfa Midi, lingkaran kekuasaan justru terkesan memberikan ruang dan legitimasi kepada Alfa Midi dengan mengajukan permohonan bantuan dana kepada perusahaan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Recyson menegaskan bahwa pembangunan gerai ritel modern di Kabupaten Seram Bagian Barat harus memenuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ia menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti ketentuan zonasi sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan, rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kewajiban menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal, menyerap tenaga kerja lokal, serta mematuhi ketentuan jam operasional dan larangan praktik persaingan usaha yang merugikan pedagang kecil.
“Kuncinya ada pada zonasi RDTR, jarak 500 meter dari pasar tradisional, dan rekomendasi teknis. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, NIB dan izin operasional tidak boleh diterbitkan. Jika dipaksakan melanggar, ada sanksi tegas mulai dari pembekuan izin hingga pembongkaran bangunan,” kata Recyson.
Ia menilai sikap TP-PKK SBB yang dianggap merangkul Alfa Midi bertolak belakang dengan aspirasi masyarakat. Recyson mengungkapkan bahwa pada 7 Juli 2026, Persatuan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada DPRD SBB dengan nomor 004/PP-UMKM/LK/VII/2026.
Melalui Koordinator UMKM La Suhardi dan Koordinator Lapangan Fadli Bufakar, para pelaku usaha menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Gerai Alfa Midi di Dusun Olas, Desa Lokki, karena dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan usaha kecil dan perekonomian masyarakat setempat.
Menutup keterangannya, Recyson menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat akan terus mengawal aspirasi masyarakat, melakukan evaluasi terhadap proses perizinan ritel modern, serta mengawasi penggunaan anggaran daerah agar dikelola secara transparan dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.





