MANDAILING NATAL 29/10/2026 Global Investigasi News.my.id.
Keseriusan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mandailing Natal dalam menyelesaikan sengketa lahan Desa Kampung Kapas I dengan PTPN IV Kebun Timur kembali menjadi sorotan.
Melalui surat Nomor 640/3010/DISPERKIMTAN/2026, tanggal 27 Oktober 2026, yang ditandatangani Afrizal selaku Wakil Ketua GTRA Madina, Tim GTRA meminta fotokopi sertifikat hak milik masyarakat transmigrasi Kapas I yang berjumlah sekitar 250 KK untuk diverifikasi sebelum peninjauan lapangan.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa GTRA masih membutuhkan waktu untuk melengkapi warkah dokumen di Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, permintaan ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, fotokopi sertifikat disebut telah berulang kali diserahkan sejak 2022, 2024, dan 2025.
Jika tujuan GTRA adalah mempercepat penyelesaian, mengapa dokumen yang sama kembali diminta?
Masyarakat bukan menolak verifikasi. Mereka justru mempertanyakan mengapa pemeriksaan tidak dilakukan secara bersamaan terhadap dokumen sertifikat warga, peta transmigrasi, peta kerja PTPN IV, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan.
Warga berharap BPN Madina menelusuri arsip dan warkah penerbitan sertifikat, sementara GTRA meminta perusahaan menunjukkan peta kerja resmi untuk dicocokkan dengan batas bidang tanah masyarakat di lapangan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian batas atau tumpang tindih lahan, hasil pemeriksaan harus dijelaskan secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret GTRA Madina. Jangan sampai proses penyelesaian sengketa hanya berputar pada pengumpulan berkas, sementara persoalan utama mengenai batas lahan dan kesesuaian wilayah kerja perusahaan belum memperoleh kejelasan.
Pertanyaan publik tetap sama: kapan peta kerja PTPN IV diperiksa secara menyeluruh dan kapan kepastian hukum atas lahan masyarakat Kapas I diwujudkan..? (MO).







