Lumajang, Globalinvestigasi.com – 4 Agustus 2026 – Respons Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., terhadap dugaan permasalahan proyek fisik di wilayahnya menjadi sorotan. Saat menerima bukti berupa video hasil pengukuran lapangan yang dikirim wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (4/8/2026), Sekda memberikan tanggapan singkat, “Maturnuwun infonya, jika ada datanya laporkan APH (Aparat Penegak Hukum).”
Pernyataan tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang menilai respons tersebut belum mencerminkan pemahaman terhadap fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan bertugas menghimpun, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta di lapangan. Penyampaian data hasil investigasi kepada pemerintah juga dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial agar instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan pengawasan internal sesuai kewenangannya.
Seorang praktisi hukum pers yang dimintai tanggapan menilai bahwa ketika wartawan menyampaikan data atau temuan kepada pemerintah, hal tersebut merupakan bentuk konfirmasi dan upaya mendorong transparansi.
“Saat wartawan memberikan data kepada pemerintah, itu merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial. Pemerintah dapat menindaklanjutinya melalui pengawasan internal, sedangkan proses penyelidikan dugaan pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Di sisi lain, polemik ini juga menyoroti sikap Kepala Bidang TSP Kabupaten Lumajang yang sebelumnya disebut berjanji akan menyerahkan dokumen Berita Acara dan As-Built Drawing sebagai penjelasan terkait dugaan perpindahan sebagian lokasi proyek akibat kendala perizinan lahan.
Namun hingga berita ini disusun, dokumen tersebut belum diterima oleh awak media. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon juga disebut belum memperoleh tanggapan.
Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan klarifikasi secara terbuka terhadap persoalan tersebut. Selain itu, langkah evaluasi melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Inspektorat apabila diperlukan, dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kabupaten Lumajang maupun pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut atas perkembangan persoalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (had)




