KAB.PURWAKARTA,
JAWA BARAT.
Ginewstvinvestigasi.my.id
Terlihat sebagian pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari pantauan tim wartawan di lokasi, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melakukan pekerjaan konstruksi.
Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi pemerintah sebagai bagian dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Diketahui, Proyek tersebut tidak juga terlihat plang pekerjaan disaat wartawan berada di lokasi, pada hari Kamis (24/09/2026).
Namun, saat dikonfirmasi mengenai adanya pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD secara lengkap,
Meski demikian, temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat pekerja yang diduga mengabaikan ketentuan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pelaksanaan K3 oleh kontraktor maupun pengawas proyek.
Dalam proyek pemerintah, penggunaan APD seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh orang yang berada di area proyek, baik pekerja, pengawas, maupun pihak lain yang terlibat.
Kewajiban penyediaan APD diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa membebankan biaya kepada pekerja.
Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa pembiaran terhadap pekerja yang tidak menggunakan APD dapat berimplikasi pada sanksi administratif bagi perusahaan pelaksana.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penghentian sementara pekerjaan, hingga sanksi administratif yang lebih berat apabila pelanggaran dinilai membahayakan keselamatan kerja.
Karena itu, pengawasan terhadap penerapan K3 di lapangan dinilai perlu diperketat lagi, agar proyek pemerintah tidak hanya mengejar target penyelesaian fisik, tetapi juga menjamin keselamatan setiap pekerja yang terlibat dalam pelaksanaannya, bersambung……..
(D.F & Red)




