ACEH SINGKIL – 22 Juli 2026
Integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat sipil. Munculnya berbagai isu terkait dugaan penyimpangan wewenang, minimnya transparansi pengelolaan anggaran, serta lambatnya respons pemerintah dalam menyelesaikan persoalan krusial telah memicu ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
Menyikapi kondisi yang dinilai sebagai “darurat tata kelola”, Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Wilayah Aceh Singkil, yang berperan sebagai pemerhati pembangunan, secara resmi mendesak aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawas negara untuk segera turun tangan. Desakan ini bertujuan untuk mengungkap potensi kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan negara.
Dalam pernyataannya, Satgas PPA menilai bahwa tertutupnya akses informasi publik menjadi salah satu akar masalah yang memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka menuntut adanya intervensi cepat dari institusi berwenang untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Satgas PPA secara spesifik menyerukan empat langkah strategis kepada lembaga negara:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Dideteksi untuk melakukan pengawasan intensif terhadap aliran dan pengelolaan anggaran daerah, serta menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/26 tertanggal 13 Juli 2026.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Diminta segera melaksanakan audit investigatif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk memastikan setiap rupiah dibelanjakan sesuai peruntukannya.
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI): Diharapkan hadir untuk mengusut dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah.
- Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan): Didorong untuk tidak bersikap pasif dan segera menindaklanjuti setiap indikasi tindak pidana korupsi atau rasuah yang terdeteksi.
“Kami mendukung penuh kebijakan KPK dan berharap Pemkab Aceh Singkil memberikan laporan data yang jujur dan tanpa rekayasa. Transparansi adalah kunci utama untuk memulihkan kredibilitas pemerintahan,” tegas perwakilan Satgas PPA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Aceh Singkil belum mengeluarkan keterangan resmi maupun klarifikasi atas tudingan serius yang dilayangkan oleh elemen masyarakat tersebut. Keheningan ini justru semakin menambah kekhawatiran publik akan adanya upaya menutup-nutupi fakta.
Masyarakat dan berbagai organisasi sipil kini bersiap menanti langkah konkret dari lembaga-lembaga pengawas. Mereka berharap adanya investigasi yang independen dan komprehensif dapat menyelamatkan tata kelola pemerintahan di wilayah paling selatan Aceh ini, serta mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Jika temuan audit menunjukkan adanya pelanggaran, Satgas PPA menegaskan akan terus mendorong proses hukum hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di Aceh Singkil.(*)
SB



