Sekda Rembang Siapkan Opsi Jadi Staf Ahli Jika Masa Jabatan Tidak Diperpanjang
REMBANG | Global Investigasi News.my.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, mengaku telah menyiapkan pilihan jabatan baru apabila masa tugasnya sebagai Sekda tidak diperpanjang setelah genap lima tahun menjabat pada September 2026.
Fahrudin menyatakan dirinya lebih memilih mengemban tugas sebagai staf ahli apabila tidak lagi menjabat sebagai Sekda.
«”Insya Allah staf ahli saja,” ujar Fahrudin saat ditanya mengenai jabatan yang diinginkannya setelah masa tugasnya sebagai Sekda berakhir.»
Fahrudin dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang oleh Bupati Abdul Hafidz pada 3 September 2021. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang.
Ia juga mengungkapkan telah menyampaikan kepada Bupati Rembang, Harno, agar posisi Sekda segera dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, masa jabatan Sekretaris Daerah dibatasi selama lima tahun. Evaluasi terhadap pejabat yang menduduki jabatan tersebut idealnya dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. Apabila hasil evaluasi kinerja dan kompetensi memenuhi persyaratan, masa jabatan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Fahrudin menegaskan dirinya tidak ingin keberadaannya sebagai Sekda justru menghambat proses pemerintahan, mengingat saat ini terdapat sejumlah jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang belum terisi.
«”Semakin hari semakin bertambah kekosongan itu. Semoga ada jalan terbaik untuk segera pengisian jabatan. Termasuk saya sudah lima tahun, mestinya harus segera dievaluasi juga,” katanya.»
Ia juga menyampaikan bahwa setiap jabatan memiliki batas waktu dan harus dijalani dengan sikap legawa.
«”Saya paham. Namanya jabatan tidak harus selamanya,” ujarnya dengan nada rendah hati.»
Fahrudin berharap proses evaluasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dapat segera dilakukan sehingga roda pemerintahan tetap berjalan secara optimal.
(Istanta | GIN Rembang)



