KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
SATGAS PREMANISME POLDA JABAR AMANKAN 25 JUKIR LIAR, 1096 MIRAS HINGGA CALO ANGKUTAN
DI JATINANGOR
Satgas Operasi Premanisme melaksanakan kegiatan penertiban di wilayah hukum Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama unsur terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak berbagai aktivitas yang dinilai meresahkan warga di wilayah Jatinangor dan sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Operasi Premanisme berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.096 botol minuman keras, 4 jerigen tuak, dan 2 drum tuak. Selain mengamankan barang bukti minuman keras, petugas juga mengamankan 25 orang yang terdiri dari juru parkir liar, calo angkutan, pak ogah di area putar balik (U-turn), serta penjual minuman keras.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang berada di wilayah Jatinangor, Cisempur, Cibeusi, dan Cikuda. Kegiatan tersebut menyasar berbagai bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk praktik pungutan liar dan aktivitas percaloan angkutan. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi yang lebih tertib serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Seluruh barang bukti hasil kegiatan selanjutnya diserahkan kepada Polsek Jatinangor untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terhadap juru parkir liar dan pihak yang terjaring dalam kegiatan pungli maupun aktivitas sosial yang memerlukan pembinaan, dilakukan pendataan dan pembinaan bersama fungsi Binmas serta Dinas Sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Polda Jabar bersama jajaran dan unsur terkait akan terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk premanisme, pungutan liar, percaloan, maupun peredaran minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami mengedepankan langkah yang terukur, sesuai ketentuan hukum, serta pembinaan terhadap masyarakat yang masih dapat dilakukan pembinaan,” ujar Kombes Hendra.
Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan langkah yang terukur dan sesuai ketentuan.
Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembinaan agar masyarakat yang terjaring dapat memahami aturan dan tidak kembali melakukan aktivitas yang meresahkan. Sinergitas kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur terkait diharapkan mampu memperkuat situasi kamtibmas sehingga wilayah Jatinangor dan Kabupaten Sumedang tetap aman, tertib, dan kondusif.
Bandung, 18 September 2026
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar




