Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (03/08/2026).
Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Kabupaten Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, MA.MH., Wakil Bupati Agus Suranto, Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan instansi vertikal, APDESI, tokoh masyarakat, insan pers, serta unsur organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Tanggamus Drs.H. Moh Saleh Asnawi, MA.MH., menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Perubahan dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, kebutuhan pergeseran anggaran, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA).
Pada rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan berubah dari Rp1,67 triliun menjadi Rp1,63 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,73 triliun.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan naik dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Kenaikan itu berasal dari rencana pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar serta SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp65,2 miliar berdasarkan hasil audit BPK. Adapun pengeluaran pembiayaan turun dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyertaan modal daerah.
Bupati Kabupaten Tanggamus, menegaskan meskipun terjadi penyesuaian pada sejumlah komponen anggaran, rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap disusun dalam kondisi anggaran yang berimbang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, yang telah menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, “ujar Bupati Tanggamus Drs.H. Moh Saleh Asnawi, MA.MH,.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, mengatakan dokumen rancangan yang disampaikan pemerintah daerah baru diterima pada rapat paripurna tersebut dan akan mulai dibahas bersama DPRD Kabupaten Tanggamus, pada 04 – 07 Agustus 2026.
“Hari ini kami sudah menerima penyampaian dari Bapak Bupati Tanggamus. Mulai besok akan kami bahas terlebih dahulu. Sepanjang perubahan ini memang untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Daerah yang ada di Kabupaten Tanggamus, tentu akan kami dukung, “kata Rangga Putra Hakim.
Terkait program prioritas dalam perubahan APBD, Rangga Putra Hakim menyebut DPRD Tanggamus, belum dapat menyampaikan sikap karena seluruh materi masih akan dipelajari secara mendalam.
“Untuk prioritasnya kami pelajari dulu, karena dokumennya baru disampaikan hari ini. Besok baru mulai kami bahas, “ujarnya.
Sesuai agenda DPRD, pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS-P APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, dijadwalkan berlangsung pada 04 – 07 Agustus 2026 sebelum nantinya disepakati sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(Heri Apriyanto).




