BANGKA BARAT | GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Aktivitas penambangan pasir timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga belum mengantongi legalitas di wilayah Dusun Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan kawasan mangrove serta membuat aliran sungai di sekitar lokasi berubah keruh dan berlumpur.
Berdasarkan pantauan tim media pada 11 Agustus 2026, sejumlah ponton yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan terlihat beroperasi di kawasan perairan sekitar Dusun Kampak. Suara mesin ponton terdengar dari arah bibir pantai.
Kondisi lingkungan di sekitar lokasi juga menjadi perhatian. Aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Muara Kampak hingga menuju Sungai Mendaru dilaporkan mengalami perubahan warna menjadi keruh dan berlumpur. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan, meski penyebab pastinya masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.
Mangrove Diduga Rusak
Selain persoalan kualitas air, tim menemukan adanya kawasan mangrove yang mengalami kerusakan. Sejumlah pohon bakau diduga ditebang atau dibuka untuk kepentingan akses menuju lokasi aktivitas ponton.
Mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir, habitat biota serta penahan abrasi. Karena itu, dugaan kerusakan kawasan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Dugaan Setoran 20 Persen
Sejumlah informasi yang diperoleh tim dari sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan pungutan atau setoran tertentu kepada para penambang agar aktivitas dapat berlangsung.
Salah satu informasi yang beredar menyebut adanya dugaan kewajiban setoran sebesar 20 persen dari hasil penambangan. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai pihak yang disebut sebagai panitia dan mekanisme pungutan, redaksi melakukan upaya konfirmasi kepada seseorang berinisial Idr yang disebut sumber sebagai salah satu panitia.
Berhadapan dengan Pos Polairud
Hal lain yang menjadi sorotan adalah lokasi aktivitas ponton yang disebut berada tidak jauh dari Pos Polairud Polres Bangka Barat.
Tim media kemudian mendatangi pos tersebut untuk meminta keterangan mengenai aktivitas penambangan yang terlihat di sekitar kawasan.
Seorang anggota yang sedang bertugas, berinisial RD, ketika dikonfirmasi pada 11 Agustus 2026, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai aktivitas PIP tersebut.
«“Saya tidak tahu pak soal tambang PIP itu,” ujar RD saat dikonfirmasi di lokasi.»
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya konfirmasi jurnalistik dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tuduhan terhadap institusi maupun personel kepolisian.
Konfirmasi kepada Idr
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, tim media juga berupaya menghubungi seseorang berinisial Idr melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas aktivitas penambangan serta dugaan pungutan atau fee yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi dan tanggapan dari Idr mengenai legalitas kegiatan, status dirinya sebagai panitia, serta benar atau tidaknya dugaan pungutan tersebut belum diperoleh.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial Idr semata-mata berdasarkan informasi awal yang diterima tim dan masih dalam tahap konfirmasi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan Idr dalam kegiatan ilegal sebelum terdapat bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Aparat Diminta Lakukan Pemeriksaan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung, Ditpolairud, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status perizinan, titik koordinat kegiatan, kepemilikan atau pengelolaan ponton, dampak terhadap lingkungan, serta benar atau tidaknya dugaan pungutan terhadap para penambang.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut maupun merasa keberatan dengan pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan yang disertai data atau keterangan yang dapat diverifikasi akan menjadi bahan bagi redaksi untuk melakukan pembaruan pemberitaan.
(Amri)



