Jambi, GLOBALINVESTIGASINEWS | 4 Agustus 2026
Permasalahan sengketa lahan antara PT. RHM dengan Kelompok Tani Napal Abadi disebut masih belum menemukan titik penyelesaian meski telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hingga kini, pihak manajemen perusahaan dinilai belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media.
Redaksi Global Investigasi News menyampaikan telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada manajemen PT RHM melalui bagian Humas.
Selain itu, media juga telah mengajukan permohonan audiensi dan peliputan terkait sengketa lahan di wilayah konsesi perusahaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, surat-surat tersebut belum memperoleh respons.
Persoalan ini mencuat setelah Awak Media Cetak Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS menerima surat permohonan pendampingan dari Kelompok Tani Napal Abadi Nomor: 01/KT.NA/VI/2026. Dalam surat tersebut, kelompok tani meminta dukungan dalam proses penyelesaian sengketa lahan yang rencananya akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, tim Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS melakukan penelusuran lapangan dan menghimpun keterangan dari sejumlah kelompok tani, termasuk Kelompok Tani Napal Abadi dan kelompok tani lain di wilayah Blok Dasal.
Berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan yang diperoleh dari para narasumber, terdapat sejumlah dugaan yang disampaikan masyarakat, di antaranya:
- Sedikitnya empat kelompok tani disebut terdampak konflik lahan yang hingga kini belum terselesaikan dan belum menerima kompensasi sebagaimana yang mereka harapkan.
- Masyarakat menduga adanya persoalan administrasi dalam proses pengelolaan lahan yang dinilai merugikan kelompok tani.
- Terdapat klaim bahwa sekitar 970 hektare lahan yang menurut kelompok tani seharusnya menjadi bagian dari skema kemitraan dengan perusahaan, beserta kompensasi konsesi lahan, hingga kini belum direalisasikan.
- Kelompok tani juga menduga adanya pelanggaran terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan. Dugaan tersebut mencakup klaim adanya penguasaan lahan serta intimidasi terhadap masyarakat. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.
Seluruh dugaan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh kelompok tani kepada tim media dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya klarifikasi dari PT. RHM maupun hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. RHM belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas surat konfirmasi dan permohonan audiensi yang telah dikirimkan.
Awak Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan terus melakukan penelusuran terhadap perkembangan perkara ini guna memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Bersambung)
Reporter: Fikri | Global Investigasi News Jambi



