KOTA SERANG, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Pelaksanaan proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten di Kota Serang, Banten, yang dikerjakan PT Mega Karya Setralindo, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan material hasil pengerukan, keselamatan pengguna jalan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp21.565.495.000 atau sekitar Rp21,56 miliar. Pekerjaan ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dengan pengawasan yang dalam informasi awal disebut melibatkan Balai Wilayah Sungai terkait.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (22/10/2026), kegiatan pengerukan Sungai Cibanten berlangsung menggunakan alat berat jenis cobelco yang berada di atas tongkang.
Lumpur Diduga Berceceran di Jalan
Dalam pelaksanaan pekerjaan, awak media menemukan ceceran lumpur di ruas jalan sekitar lokasi proyek. Material tersebut diduga berasal dari pengangkutan hasil pengerukan sungai menggunakan armada truk.
Kondisi ini menimbulkan perhatian karena material yang tercecer berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama apabila tidak segera dibersihkan atau tidak disertai langkah pengamanan yang memadai.
Sejumlah unggahan di media sosial TikTok juga disebut menyoroti persoalan pengangkutan material dari proyek tersebut. Namun, asal material, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak yang ditimbulkan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait.
Selain persoalan ceceran lumpur, awak media juga memperoleh dugaan mengenai kemungkinan pemanfaatan atau penjualan material hasil pengerukan. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengenai status kepemilikan material, mekanisme pengelolaan, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek.
Pengawas Lapangan Belum Memberikan Penjelasan
Saat mendatangi lokasi pekerjaan, awak media memperkenalkan diri sebagai wartawan dan berupaya meminta keterangan kepada seseorang yang diduga bertugas sebagai pengawas lapangan.
Ketika ditanya mengenai pelaksanaan proyek dan pengelolaan material hasil pengerukan, orang tersebut menyarankan agar komunikasi dengan media dilakukan melalui satu pintu.
“Kalau untuk teman-teman media, silakan satu pintu dengan Pak A,” ujarnya.
Saat awak media menanyakan ke mana material pasir dan lumpur hasil pengerukan dibawa, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan meninggalkan awak media.
Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola material proyek belum terjawab. Meski demikian, belum adanya keterangan dari pengawas lapangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek telah melanggar ketentuan.
Perlu Pengawasan dan Klarifikasi Terbuka
Dengan nilai anggaran sekitar Rp21,56 miliar, proyek pengendalian banjir tersebut perlu dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, serta aturan pengelolaan material hasil pengerukan yang berlaku.
Pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain:
- Apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan persyaratan yang ditetapkan dalam proses pengadaan?
- Bagaimana prosedur pengangkutan dan pengamanan material agar lumpur tidak tercecer di jalan raya?
- Ke mana material hasil pengerukan Sungai Cibanten dibawa, dan bagaimana status serta mekanisme pemanfaatannya?
- Apakah terdapat dokumen pencatatan, pengangkutan, atau penyerahan material yang dapat menjelaskan tata kelolanya?
- Bagaimana pengawasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut?
Klarifikasi dari PT Mega Karya Setralindo, pihak pengawas proyek, serta instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
GLOBAL INVESTIGASI NEWS membuka ruang bagi PT Mega Karya Setralindo, pihak pengawas proyek, Kementerian Pekerjaan Umum, serta instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, dan klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Setiap dugaan tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Penulis: Redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS







