KAPUAS, GLOBAL INVESTIGASINEWS – 21 Oktober 2026.
Pelaksanaan proyek pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan di Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan nilai anggaran Rp991.996.000, menjadi sorotan terkait keterbukaan informasi mengenai volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta jaminan kualitas hasil pembangunan.
Mengacu pada papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas, dengan CV Putri Hanin sebagai pelaksana. Anggaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah adanya perubahan uraian kegiatan pada papan proyek, dari pembangunan jalan menjadi pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan Desa Lahei Mangkutup.
Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan teknisnya, termasuk apakah uraian pekerjaan, volume, serta spesifikasi yang dilaksanakan telah sesuai dengan dokumen kontrak.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh tim media, seorang kepala tukang yang mengaku mewakili pihak kontraktor menyampaikan bahwa pekerjaan beton telah menjalani pengujian. Menurut keterangannya, pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Meski demikian, klaim tersebut masih perlu didukung dokumen teknis yang dapat diverifikasi, antara lain laporan hasil uji laboratorium, nilai kuat tekan beton, dokumen pengendalian mutu, serta rincian volume pekerjaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebab, pelaksanaan uji beton tidak secara otomatis menjadi jaminan bahwa seluruh tahapan pekerjaan konstruksi telah memenuhi persyaratan teknis maupun ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Dengan nilai anggaran mendekati Rp1 miliar, transparansi pelaksanaan proyek dinilai penting agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Publik juga berkepentingan mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan telah sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi volume, mutu material, maupun spesifikasi konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas maupun penanggung jawab CV Putri Hanin terkait dokumen hasil pengujian beton, rincian volume pekerjaan, serta dasar perubahan uraian kegiatan pada papan proyek.
GLOBAL INVESTIGASINEWS tetap memberikan kesempatan kepada Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, pihak kontraktor, dan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang akurat, objektif, dan berimbang.(Romi)







