INHU, RIAU – Unit Reskrim Polsek Seberida mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki dan menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,29 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Seberida menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Seberida.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seberida bersama personel langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Di lokasi, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang masing-masing berinisial AA dan NS.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah paket plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di antaranya di dalam kotak rokok merek BULL dan tempat minuman jenis MILKU. Petugas juga menemukan dua buah timbangan digital yang turut diamankan.
Dari terduga AA, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi serpihan kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,02 gram, satu bungkus rokok BULL, 11 plastik klip bening serta satu unit handphone merek Vivo.
Sementara dari terduga NS, petugas mengamankan tujuh bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi serpihan kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 3,27 gram, tiga plastik klip bening kosong, 12 plastik klip, dua unit handphone masing-masing merek Xiaomi dan Realme, uang tunai Rp150 ribu serta satu buah buku catatan utang.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 4,29 gram berat kotor.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Jhon Louis Letadara, SIK, melalui Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Seberida. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Handono.
Menurutnya, hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada lokasi kontrakan di kawasan Pangkalan Kasai. Petugas selanjutnya mengamankan dua orang laki-laki dan melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga sabu beserta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Kompol Handono mengatakan, seluruh barang bukti dan kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolsek Seberida untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Seberida guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(sur)




