REMBANG || Global Investigasi News my.id. Dalam rangka pengusutan Dugaan Korupsi Dana Bankesra GTT-PTT, Polres Rembang Bidik Kepala Dinas Pendidikan Rembang . Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Kesejahteraan (Bankesra) Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian kini membidik jajaran pimpinan di Dinas Pendidikan setempat.
Kasus yang bersumber dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022-2023 ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, dana yang diduga dikorupsi tersebut merupakan hak penunjang kesejahteraan bagi ribuan tenaga honorer pendidik dan kependidikan di sekolah-sekolah negeri.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengungkapkan bahwa sejauh ini penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari dua orang dari internal kedinasan.
Sudah dua orang Mas, (salah satunya) Kasi Keuangan Mas,” kata AKP Alva saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (29/7/2026).
Konfirmasi mengenai rencana pemanggilan terhadap pucuk pimpinan instansi tersebut, baik Kepala Dinas Pendidikan yang lama maupun yang baru menjabat, AKP Alva menegaskan peluang tersebut sangat terbuka lebar.
Pada saat ini Pihak penyidik sedang menyusun lini masa pemeriksaan secara bertahap agar konstruksi perkara menjadi semakin jelas sebelum memanggil saksi kunci di tingkat kepala dinas.
“Memungkinkan untuk diundang Mas. Tapi nunggu hasil keterangan pejabat yang lain terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, program dana Bankesra ini awalnya dialokasikan Pemkab Rembang untuk membantu kelayakan hidup guru dan pegawai honorer. Setiap GTT dan PTT dijadwalkan menerima bantuan sebesar Rp1.550.000 per bulan yang dicairkan secara berkala per triwulan.
Namun dalam proses penyaluran periode dua tahun anggaran tersebut kini diendus polisi memiliki indikasi penyelewengan yang merugikan keuangan daerah. ( Istanta GIN Rembang ).



