Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Tipidter mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi, tiga orang yang diduga terlibat, serta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran dan penampungan BBM subsidi.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (19/8/2026), mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang disebut sebagai Bengkel Las Air Balui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dugaan aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan QR barcode berbeda.
Solar yang dibeli kemudian diduga dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Petugas selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap aktivitas tersebut dari salah satu SPBU di wilayah Palembang hingga menuju lokasi gudang penampungan.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41). Ketiganya diamankan ketika diduga sedang membongkar dan menurunkan muatan solar bersubsidi yang disebut berasal dari aktivitas pelangsiran di sejumlah SPBU.
Dari lokasi pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang dilengkapi tangki petak.
Selain kendaraan, petugas juga menemukan puluhan jerigen berisi solar, beberapa unit baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, serta sejumlah alat komunikasi.
Polisi Kejar Dugaan Pemodal
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang penampungan.
Terhadap S, penyidik masih melakukan pengejaran dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah aspek, terutama asal-usul serta kepemilikan QR barcode yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.
«“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Andrie Setiawan.»
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kompol I Putu Suryawan, mewakili Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
«“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujar Kompol I Putu Suryawan.»
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan pemodal, asal-usul QR barcode, serta kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Selatan menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan guna memastikan subsidi energi pemerintah dapat diterima masyarakat yang berhak serta mencegah potensi kerugian negara.




