ACEH SINGKIL – 16 Juli 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Singkil, menggelar rapat paripurna istimewa Penggantian Antar waktu (PAW) dari SRI LESTARI kepada HIDAYAD RIADI MANIK, SH dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), sisa masa jabatan tahun 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung DPRK, Jln Singkil – Rimo Km 15 Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara, pada Juma’at (16/7/2026) dimulai pukul, 16:00 WIB. Rapat Istimewa tersebut dipimpin Ketua DPRK, H. Amaliun.
Terjadinya pengantian antar waktu pada hari ini dikernakan terjadinya pengunduran diri Sri Lestari pada 30 Maret 2026.
Dalam amanatnya Ketua DPRK H. Amaliun menyampaikan apresiasi
Pengucapan sumpah/janji ini dilakukan oleh Hidayat Riadi Manik SH.,anggota DPRK yang baru dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan anggota sebelumnya Sri Lestari.
Proses ini merupakan wujud dari komitmen DPRK Aceh Singkil dalam memastikan keberlanjutan fungsi legislatif demi kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, menyampaikan harapan agar anggota DPRK yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan pembangunan di Aceh Singkil.
Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi momen penting dalam perjalanan politik daerah, sekaligus pengingat akan tanggung jawab besar yang diemban oleh para wakil rakyat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil.
Acra pelantikan dihadiri Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon. SH, Wakil Bupati H. Hamzah Sulaiman, SH, Porkopimda sejumlah pejabat tinggi kabupaten aceh singkil, Kepala SKPK, Camat dan sejumlah undangan.(*)
Tim GINWS





