BANDUNG BARAT, JAWA BARAT — Kebebasan pers kembali menjadi Sorotan Publik Ketika tugas wartawan disalah artikan ,Wartawan Dadan Suarna, mendapat komentar yang menyebut tulisannya sebagai “fitnah” usai mengangkat persoalan Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 melalui unggahan di Facebook pada 28 Agustus 2026.
Tulisan tersebut membahas sejumlah ketentuan hukum, termasuk persoalan obligasi yang diterbitkan Danantara. Dadan menyatakan materi yang disusunnya bersumber dari informasi yang dapat diakses publik melalui internet serta merujuk pada pernyataan Prof. Mahfud MD dalam sebuah podcast.
Selain membahas aspek regulasi, tulisan itu turut mengangkat pandangan dan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat serta kalangan yang mencermati persoalan hukum, termasuk mengenai kemungkinan adanya celah dalam regulasi yang perlu diuji secara terbuka dan dikaji dari perspektif hukum, termasuk dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, perdebatan kemudian memanas setelah akun bernama Moci Tapper Band Leader memberikan komentar yang menyebut tulisan Dadan sebagai “fitnah”.
Tudingan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dilontarkan
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena, berdasarkan materi yang dipersoalkan, tudingan “fitnah” tidak disertai penunjukan secara spesifik bagian tulisan yang dianggap keliru, data pembanding, dokumen, maupun argumentasi hukum yang dapat menguji substansi tulisan tersebut.
Dadan memilih menghadapi polemik itu secara terbuka.
Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk datang langsung ke kantor Infoindonesianews.com maupun kantor Pokja Wartawan KBB guna menyampaikan keberatan, memberikan klarifikasi, serta menunjukkan data atau dasar hukum yang dianggap dapat membantah isi pemberitaan maupun tulisannya.
“Kalau merasa dirugikan, datang dan buktikan!” menjadi sikap yang ditegaskan dalam menghadapi polemik tersebut.
Bagi dunia pers, kritik bukan persoalan yang harus ditakuti. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap karya jurnalistik.
Namun, kritik juga semestinya dibangun di atas fakta.
Jika sebuah tulisan dianggap salah, tunjukkan bagian yang salah. Jika dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum, jelaskan dasar hukumnya. Jika terdapat fakta berbeda, hadirkan data pembanding.
Dengan demikian, publik dapat menilai persoalan secara objektif.
Jangan Gantikan Fakta dengan Label
Perbedaan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Wartawan pun tidak kebal terhadap kesalahan dan setiap karya jurnalistik dapat dikritik, diverifikasi, dikoreksi, bahkan dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Yang menjadi persoalan adalah ketika perdebatan substansi justru digantikan oleh pelabelan tanpa argumentasi yang memadai.
Label seperti “fitnah” semestinya tidak berhenti sebagai tudingan. Jika benar terdapat informasi yang tidak benar atau merugikan, persoalan tersebut harus dapat ditunjukkan secara jelas dan diuji berdasarkan fakta.
Publik membutuhkan perdebatan yang sehat, bukan pertarungan label.
Sebab, ketika kritik terhadap sebuah karya jurnalistik tidak disertai data, substansi persoalan justru berpotensi tenggelam.
Pers Tidak Boleh Takut Mengangkat Isu Publik
Pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ketika sebuah tulisan mengangkat persoalan hukum dan kebijakan publik, ruang yang semestinya dibuka adalah ruang klarifikasi dan pengujian fakta.
Jika terdapat kekeliruan, lakukan koreksi.
Jika terdapat keberatan, sampaikan hak jawab.
Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Dengan cara tersebut, persoalan dapat diuji secara terbuka tanpa harus mengarah pada tekanan terhadap wartawan.
Kemajuan teknologi dan maraknya media sosial semestinya tidak membuat ruang publik kehilangan etika dalam berargumentasi.
Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab, terlebih ketika sebuah pernyataan berpotensi menyerang reputasi seseorang atau profesi tertentu.
Demokrasi Gagal Jika Kritik Dibalas dengan.
Pembungkaman
Pers tentu dapat salah dan wajib dikoreksi apabila terbukti salah.
Namun, pers juga memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan publik, mengangkat persoalan hukum, serta menyampaikan informasi yang menjadi kepentingan masyarakat.
Demokrasi menjadi rapuh ketika pertanyaan dianggap sebagai ancaman, kritik dianggap sebagai serangan, dan karya jurnalistik dijawab dengan tudingan tanpa pembuktian.
Karena itu, polemik yang muncul dari unggahan Dadan Suarna semestinya tidak berhenti di kolom komentar Facebook.
Jika tulisan dianggap keliru, bantah dengan data.
Jika dianggap tidak sesuai ketentuan hukum, hadirkan dasar hukumnya.
Jika merasa dirugikan, gunakan mekanisme yang tersedia.
Itulah prinsip dasar perdebatan dalam ruang demokrasi: bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang paling kuat membuktikan ucapannya dengan fakta.
Kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas dari kritik. Sebaliknya, kebebasan pers berarti kritik terhadap pers pun harus berlangsung secara terbuka, proporsional, dan berbasis fakta.
Kritik boleh keras.
Perbedaan pendapat wajib dihormati. Tetapi profesi wartawan tidak boleh dijadikan sasaran tekanan hanya karena menjalankan fungsi jurnalistiknya.




