Sehubungan dengan masih belum terselesaikannya konflik tenurial terutama yang berkaitan dengan pembebasan lahan masyarakat melalui ganti rugi tanam tumbuh/ tali asih oleh PT. Nusa Persada
Resources pada areal wilayah Kecamatan Lahei, khususnya di areal Desa Karendan dan Muara Pari, Jumat, 13 Agustus 2026.
Putes Lekas Selaku Penerima kuasa dari pemilik lahan telah menyurati Bupati Barito Utara. Iamenyampaikan
beberapa hal yaitu ;
Sejak dimulainya pemberian tali asih lahan oleh PT. Nusa Persada Resources untuk lahan 140
hektar dan 190 hektar pada tahun 2024-2025 lalu, kami para pemilik lahan yang bertanda tangan
di surat ini masih belum mendapatkan hasil dari hak kami tersebut. Meskipun nama kami termuat dalam daftar pemberian tali asih pada dokumen PT. Nusa Persada Resources. Sejak saat itu, banyak hal yang telah kami upayakan untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaiannya, namun hingga saat ini masih belum mendapatkan hasil.
Selanjutnya sebagaimana hasil Kesepakatan Bersama pada saat Sosialisasi Pemberian Tali Asih PT. Nusa Persada Resources yang dilaksanakan di Gedung Aula Serbaguna Desa Karendan pada tanggal 03 Maret 2026 lalu, kami melaksanakan semua proses yang sesuai dengan kesepakatan saat itu, bahwa semua dokumen kepemilikan tanah/lahan yang kami miliki telah kami serahkan kepada PT. Nusa Persada Resources melalui Tim Verifikasi Desa dan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat itu. Dalam hal ini, dokumen kami tersebut diterima oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei selaku anggota Tim Verifikasi yang kemudian telah
diserahkan kepada PT. Nusa Persada Resources.
PT. Nusa Persada Resources sebagaimana hasil kesepakatan Sosialisasi menyatakan akan menerbitkan hasil verifikasi semua lahan yang akan diberikan tali asih pada areal 288 hektar
untuk disampaikan kepada semua pihak termasuk para pemilik lahan, yang memberikan informasi data terkait lahan yang Clean and Clear maupun lahan yang memiliki tumpang tindih kepemilikan untuk kemudian dilanjutkan ke proses berikutnya yaitu pembayaran (clean and clear) dan mediasi (tumpang tindih). Namun hingga saat ini data hasil verifikasi tersebut masih
belum disampaikan oleh PT. Nusa Persada Resources kepada semua pihak sehingga kami tidak mendapatkan kejelasan hingga saat ini.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan surat tentang Permohonan
Arahan dan Mekanisme Pemberian Tali Asih PPKH 281 PT. Nusa Persada Resources
Nomor: 500/97/Ek.SDA tertanggal Tgl 14 Juli 2026 yang lalu ditujukan kepada Camat Lahei dan Pimpinan PT. Nusa Persada Resources, yang kami nilai sebagai langkah yang benar dalam proses pemberian tali asih PPKH 281 maupun penyelesaian konflik terkait pemberian tali asih sebelumnya. Namun arahan Pemerintah Kabupaten Barito Utara ini kami nilai tidak dilaksanakan sesuai arahan oleh Camat Lahei. Camat Lahei mengadakan Pertemuan Rapat bersama PT. NPR dan segelintir pihak pada tanggal 10 Agustus 2026 lalu, namun tidak semua warga Pemilik Lahan dilibatkan atau diundang pada pertemuan tersebut. Kami menilai tindakan yang lakukan oleh Camat Lahei ini menciderai prinsif Keterbukaan dan Keadilan, menentang
Arahan Pemerintah Kabupaten Barut, serta melanggar berbagai Kesepakatan Bersama dan Proses yang sudah berjalan sebagaimana hasil Sosialisasi pada tanggal 03 Maret 2026.
Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) merupakan organisasi yang baru dibentuk pada tahun 2025 dengan salah satu tujuan untuk mendapatkan tali asih dari PT. Nusa
Persada Resources. Sementara kepemilikan tanah/lahan kami telah ada jauh sebelum ormas ini dibentuk. Sehingga pemberian tali asih pada PPKH 281 yang hanya mengacu kepada proposal usulan dari Ormas PKBM dengan meniadakan hak kepemilikan kami adalah tindakan yang
melawan hukum.
Berdasarkan berbagai pertimbangan dan situasi diatas maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Demi terpenuhinya asas Keadilan dan Keterbukaan, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini bapak Bupati Barito Utara untuk mengambil alih proses penanganan
pelaksanaan pemberian tali asih PPKH 281 PT. Nusa Persada Resources dan selanjutnya. Hal ini mengacu kepada sejarah pemberian tali asih tahun 2024-2025 untuk lahan 140 dan 190 hektar yang penyalurannya tidak tepat sasaran ketika hanya ditangani pada tingkat desa dan
kecamatan. - Mendesak Bupati Barito Utara untuk melakukan evaluasi terhadap Camat Lahei, terutama yang
berkaitan dengan Pertemuan Rapat di Kecamatan tanggal 10 Agustus 2026 maupun proses
pemberian tali asih lahan oleh PT. Nusa Persada Resources. - Mendesak Bupati Barito Utara untuk memerintahkan PT. Nusa Persada Resources segera
melanjutkan proses pemberian tali asih dengan menerbitkan hasil verifikasi lahan. Hal ini sesuai dengan hasil kesepakatan Sosialisasi di Desa Karendan tanggal 03 Maret 2026 dan selaras dengan Arahan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Surat Nomor: 500/97/Ek.SDA
tertanggal Tgl 14 Juli 2026. - Mendesak Bupati Barito Utara untuk melakukan evaluasi perizinan PT. Nusa Persada Resources karena sampai dengan saat ini keberadaannya telah menimbulkan konflik dan permasalahan di
masyarakat. - Menolak semua hasil Pertemuan Rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang diadakan oleh Camat Lahei.
Penolakan kami didasari atas argumen atas Pertemuan yang tertutup dan tidak melibatkan semua pihak terkait terutama kami para pemilik lahan.
Hasil keputusan yang sepihak, yang
hanya mendengarkan argumen dari sudut pandang pihak yang diundang rapat.
Pertemuan Rapat tersebut cacat prosedural dan tidak memenuhi unsur keabsahan untuk menghasilkan keputusan kesepakatan karena tidak dihadiri oleh Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Semua Pemilik Lahan yang selama ini telah
menjalani proses sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan bersama sebelumnya.
Semua hasil rapat tersebut tidak merepresentasikan kesepakatan semua pihak terkait (terutama bagi
pihak yang tidak diundang rapat) sehingga tidak bisa dijadikan rujukan untuk proses pemberian
tali asih selanjutnya.
- Kami menyatakan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kecamatan Lahei,
Kepala Desa Karendan dan semua pihak terkait bahwa status kepemilikan tanah dan lahan kami
tersebut memiliki dasar dokumen legal yang sah diterbitkan oleh Pemerintah Desa Karendan
dengan ditandatangani oleh Kepala Desa, dengan demikian segala bentuk upaya
pengesampingan dan pengabaian terhadapnya akan memiliki konsekuensi hukum. - Kami menegaskan bahwa kepemilikan tanah/lahan kami tidak sedang atau dalam posisi
berperkara atau gugatan hukum dalam ranah pengadilan manapun. Kami juga menegaskan
bahwa kami tidak memiliki kaitan atau afiliasi dengan perkara maupun gugatan yang dilakukan
oleh pihak lain yang telah kami tegaskan melalui Surat Sanggahan Tertanggal 15 Desember 2025 kepada saudara Prianto Bin Samsuri (Dokumen Terlampir). Dengan demikian, argumen siapapun yang menyatakan status kepemilikan kami tergabung kedalam perkara gugatan pihak
lain maupun hasil putusan pengadilan manapun oleh pihak lain kami anggap sebagai tindakan terstruktur yang berupaya untuk menghilangkan hak kami, sehingga akan memiliki
konsekuensi hukum terhadapnya. - Kami juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah dan lahan kami ini didapatkan atas proses
yang sah dan tidak melanggar hukum sejak tahun 2020 yang lalu. Dalam rentang waktu tersebut
hingga saat ini telah banyak uang yang kami keluarkan dalam pengurusannya, baik dalam
penerbitan legalitas dokumen dan segala proses yang terkait dengannya. Segala dokumen
transaksi dengan semua pihak terkait dapat kami jadikan bukti untuk semua proses selanjutnya. - Kami menegaskan bahwa hingga saat ini kami tidak mendapatkan bagian hak kami dari proses
pemberian tali asih lahan 140 dan 190 hektar pada tahun 2024-2025 lalu. Yang mana kami
ketahui bahwa tali asih tersebut telah tersalurkan berdasarkan dokumen kepemilikan kepada
pihak lain selain kami. Sehingga dengan adanya rencana penyaluran tali asih PPKH 281 dengan menyamaratakannya melalui skema pemberdayaan melalui Ormas Perkumpulan Karendan
Bersatu Membangun (PKBM) yang baru dibentuk pada tahun 2025 di desa Karendan tanpa mengacu kepada legalitas dokumen kepemilikan hak yang sah, kami anggap sebagai niat dan
upaya terstruktur untuk menghilangkan hak kepemilikan kami.
Kami juga menegaskan bahwa jika rencana pemberian tali asih PPKH 281 tetap dipaksakan berdasarkan rencana Camat Lahei dan orang-orang yang diundang pada Pertemuan Rapat di Kecamatan tanggal 10 Agustus 2026 maka sangat tidak menutup kemungkinan akan terjadi situasi yang tidak kondusif dan melahirkan konflik yang berkepanjangan di waktu yang akan
datang.
Kami memahami bahwa permasalahan dan konflik tenurial seperti ini umum terjadi di banyak daerah lainnya, tidak hanya di Kabupaten Barito Utara, tetapi kami juga meyakini bahwa Pemerintah Kabupaten
Barito Utara terkhususnya bapak Bupati juga tidak mengharapkan adanya permasalahan dan konflik seperti ini terjadi, baik untuk saat ini maupun di masa yang akan datang.
Pernyataan Sikap yang kami sampaikan ke bapak Bupati Barito Utara tersebut Kami buat dengan semangat perbaikan dan penyelesaian masalah, sehingga tidak terulang kembali permasalahan yang sama di waktu yang akan datang.



