Pati – Agenda kegiatan audiensi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kabupaten Pati bersama AMPB yang digelar pada hari senin 20 Juli 2026, Kepala DPUTR Riyoso, S. Sos,.MM. kepada media seusai audiensi menegaskan kembali, bahwa menarik retribusi itu sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi.” Ungkap Riyosobkepada awak media
Selain itu, Riyoso juga menjelaskan terkait usulan AMPB tentang permintaan pengembalian tarikan retribusi sebesar Rp 10.700.000 yang disetorkan ke kas daerah kepada masyarakat
”Usulan AMPB tentang permintaan mengembalikan hasil penarikan retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada masyarakat nantinya akan dilaporkan ke Plt Bupati Pati dan semua menunggu keputusannya.” Terang ungkap Riyoso saat menanggapi pertanyaan awak media
Dan usulan usulan lainnya tambah Riyoso menegaskan kembali’ akan dikaji melalui mekanisme yang telah ditentukan dengan melibatkan OPD dengan teknis dalam hal ini adalah BPKAD.” Tandas Riyoso
(Ar)





