Pembukaan Lahan di Desa Buburan Diduga Berdampak pada Kerusakan Mangrove
Aktivitas pembukaan lahan di Desa Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memunculkan dugaan kerusakan ekosistem hutan mangrove. Sejumlah warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi terhadap status kawasan serta legalitas kegiatan tersebut.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, sebuah alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi di area yang telah dibuka. Vegetasi di lokasi tampak telah ditebang, menyisakan tunggul-tunggul pohon serta timbunan kayu di sejumlah titik.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menduga lahan tersebut dibuka untuk kepentingan perkebunan milik seorang warga berinisial M. Mereka menyebut aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
”Kami khawatir jika pembukaan terus dilakukan, dampaknya akan dirasakan masyarakat. Mangrove di sini berfungsi menahan abrasi dan melindungi kawasan pesisir,” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, keberadaan hutan mangrove memiliki fungsi ekologis yang penting sebagai penahan abrasi pantai, pelindung kawasan pesisir dari gelombang, serta habitat berbagai jenis biota perairan. Karena itu, mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, serta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan status kawasan yang dibuka.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan atau ekosistem mangrove yang dilindungi, aktivitas pembukaan lahan dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Namun demikian, Kepala Desa Buburan, Dasrudin, membantah anggapan bahwa kawasan mangrove di lokasi tersebut mengalami kerusakan secara luas.
Menurut Dasrudin, vegetasi mangrove masih terdapat di sepanjang bantaran sungai dan tidak berada pada bagian daratan yang terlihat terbuka.
”Bakau itu ada, cuma di pinggir sungai saja. Bukan di daratan yang nampak itu,” kata Dasrudin kepada Analisadaily.
Ia mengakui terdapat pohon bakau yang ditebang di lokasi. Namun, menurutnya, penebangan hanya terjadi pada sebagian tepian sungai dan tidak mencerminkan kerusakan seluruh kawasan mangrove sebagaimana yang berkembang di media sosial.
Dasrudin juga menyatakan informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Menurut dia, setelah dilakukan peninjauan langsung, situasi yang ditemukan berbeda dengan narasi yang viral.
”Setelah dilihat ke lapangan ternyata kenyataannya tidak seperti yang viral,” ujarnya.
Meski terdapat perbedaan pandangan mengenai kondisi kawasan tersebut, warga tetap berharap pemerintah daerah bersama instansi kehutanan melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan status hukum lahan yang dibuka sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi kehutanan terkait status kawasan yang dibuka, termasuk apakah lokasi tersebut merupakan bagian dari ekosistem mangrove yang dilindungi atau berada pada areal penggunaan lain. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
(SIT/TEAM)



