Batanghari, Global Investigasi News — Persoalan pemasangan patok terkait pelepasan kawasan hutan atau Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang diterima Global Investigasi News, pada Minggu, 23 Agustus 2026, telah dilakukan pertemuan dan kesepakatan yang melibatkan Kepala Desa Bungku Ardani, Kepala Desa Tanjung Lebar Endang, Kepala Dusun Nurcholis dari Desa Bungku, serta Kepala Dusun Dulhap dari Desa Tanjung Lebar.
Pertemuan tersebut disebut turut dihadiri Camat Bajubang, Camat Bahar Selatan, serta unsur aparat TNI dan Polri. Salah satu pokok kesepakatannya adalah pelaksanaan pemasangan patok sebagai bagian dari penandaan kawasan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, Senin, 24 Agustus 2026, pemasangan patok kembali dilakukan oleh tim. Dalam pelaksanaannya, muncul penolakan dari sejumlah masyarakat.
Menurut informasi yang disampaikan kepada media, terjadi tindakan penghancuran terhadap sejumlah patok yang telah dipasang. Pelapor menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Niko bersama dua orang perempuan yang disebut berinisial Iras dan Lastri.
Informasi tersebut masih berupa laporan dari pihak yang menyampaikan pengaduan kepada media. Global Investigasi News belum memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang disebutkan mengenai tuduhan tersebut.
Penolakan disebut terjadi karena sebagian masyarakat keberatan apabila area tempat tinggal mereka turut diberi tanda patok pelepasan kawasan hutan. Kondisi tersebut kemudian dikhawatirkan dapat berkembang menjadi konflik antara warga.
Pihak yang menyampaikan laporan meminta Pemerintah Kabupaten Batanghari, khususnya Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dan Camat Bajubang, untuk segera turun tangan guna mencegah persoalan tersebut berkembang lebih jauh.
Selain itu, aparat kepolisian, mulai dari Polsek Bajubang, Polres Batanghari hingga Polda Jambi, diminta melakukan langkah sesuai ketentuan hukum apabila benar terdapat tindakan perusakan terhadap patok yang telah dipasang berdasarkan hasil kesepakatan.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh situasi. Setiap keberatan terhadap pemasangan patok maupun status kawasan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi dan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Global Investigasi News menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan perusakan patok dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang maupun bukti hukum yang berkekuatan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait persoalan tersebut.
Bersambung.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya




