Judul: Oknum Kades Aek Nabara Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal? Dikonfirmasi Wartawan Belum Berikan Tanggapan
Mandailing Natal, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi sorotan publik.
Sebagai pejabat publik di tingkat pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain mengikuti berbagai bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi terkait tata kelola pemerintahan, seorang kepala desa juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta mencegah aktivitas yang melanggar hukum di wilayahnya.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di wilayah Desa Aek Nabara diduga masih berlangsung. Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa sebagai pemodal atau memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan telah menghubungi Kepala Desa Aek Nabara melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (31/7/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.
Selain itu, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan terdapat sekitar 12 unit alat berat jenis ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan tersebut. Informasi ini masih dalam proses penelusuran dan belum dapat dipastikan oleh pihak berwenang.
Media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya korban jiwa yang berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran melalui Bupati kepada para camat, lurah, dan kepala desa agar menghentikan segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah masing-masing.
Guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini akan terus melakukan penelusuran serta meminta keterangan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya.
(Saepul & Team



