KOPERASI BERSAMA KITA MAJU DITUNGGU TINDAKAN NYATA
MANDAILING NATAL, SUMUT — 31 Agustus 2026 | Global Investigasi News.my.id
Kesabaran masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik Lahan Usaha Dua (U2) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, disebut mulai berada di titik nadir. Setelah bertahun-tahun mengikuti berbagai agenda mediasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), masyarakat menilai belum ada penyelesaian konkret terkait lahan yang mereka perjuangkan.
Masyarakat menyebut lahan U2 tersebut saat ini berada dalam penguasaan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal. Mereka meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan.
Menurut masyarakat, berbagai forum pertemuan telah digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun DPRD Madina. Namun, mereka menilai hasil dari rangkaian mediasi dan RDP tersebut belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian maupun status penguasaan lahan.
Kini, sebagian masyarakat menyatakan keinginan untuk kembali menguasai dan mengelola lahan yang mereka klaim sebagai haknya.
«“Kami sudah muak. Ini sudah menjadi titik nadir. Bertahun-tahun mediasi dan RDP dilakukan, tetapi kapan ada penyelesaian konkret?” ujar masyarakat dalam keterangannya.»
BERTAHUN-TAHUN RDP, MASYARAKAT PERTANYAKAN KEPASTIAN PENYELESAIAN
Persoalan Lahan U2 tersebut disebut telah dibahas dalam berbagai forum yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya pimpinan DPRD, Komisi II DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian, instansi pertanahan, Polres, Kodim, Polsek, camat, kepala desa, masyarakat serta pihak perusahaan.
Dalam forum-forum tersebut, masyarakat mempertanyakan status, batas serta penguasaan lahan U2 yang mereka perjuangkan.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa dalam salah satu forum RDP terdapat pembahasan mengenai adanya pengambilan atau penguasaan terhadap lahan U2. Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang terus didorong masyarakat agar pemerintah segera melakukan langkah penyelesaian.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menilai belum terlihat langkah konkret yang dapat memberikan kepastian mengenai penyelesaian sengketa tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan, jika proses mediasi telah berkali-kali dilakukan, identifikasi objek lahan telah dilaksanakan, serta penunjukan lahan telah dilakukan di lapangan, apa lagi yang masih harus ditunggu.
MASYARAKAT SEBUT LAHAN TELAH DIIDENTIFIKASI DAN TERCATAT DALAM PETA ATR/BPN
Masyarakat juga menyatakan bahwa objek lahan yang mereka perjuangkan telah melalui proses identifikasi atau penunjukan di lapangan.
Selain itu, mereka menyebut lahan tersebut telah tercatat dalam Peta Bumi ATR/BPN Mandailing Natal.
Klaim tersebut tentunya perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara resmi kepada instansi pertanahan guna memastikan status hukum, batas bidang tanah, alas hak serta data administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut saat ini bukan lagi sekadar mengenai agenda rapat atau pertemuan.
Mereka menginginkan adanya keputusan dan tindakan nyata dari pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap pemerintah tidak hanya berperan sebagai mediator, tetapi mampu menghadirkan kepastian hukum berdasarkan hasil verifikasi dokumen, data pertanahan dan fakta di lapangan.
MASYARAKAT MULAI MEMPERTANYAKAN EFEKTIVITAS MEDIASI
Berlarutnya persoalan tersebut membuat sebagian masyarakat mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses penyelesaian yang selama ini ditempuh.
Mereka mempertanyakan mengapa persoalan yang telah berulang kali dibahas melalui mediasi dan RDP belum juga menghasilkan keputusan final.
Sejumlah pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, antara lain apakah persoalan tersebut masih membutuhkan proses administrasi dan verifikasi hukum atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan penyelesaiannya belum kunjung tuntas.
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, khususnya pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
KOPERASI BERSAMA KITA MAJU DITUNGGU TINDAKAN NYATA
Di tengah kondisi tersebut, perhatian masyarakat kini turut diarahkan kepada pengurus Koperasi Bersama Kita Maju.
Masyarakat berharap koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah administratif, tetapi dapat menjalankan perannya dalam memperjuangkan kepentingan anggota dan pihak-pihak yang diwakilinya sesuai aturan hukum.
Mereka meminta pengurus koperasi mengambil langkah yang tegas dan terukur, namun tetap berada dalam koridor hukum dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.
Masyarakat menilai kepastian mengenai Lahan U2 harus segera diwujudkan melalui mekanisme hukum yang transparan, berdasarkan dokumen kepemilikan, data pertanahan, hasil identifikasi lapangan serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
MASYARAKAT DIIMBAU TETAP MENEMPUH JALUR HUKUM
Keinginan masyarakat untuk menguasai atau mengelola kembali lahan yang mereka klaim sebagai haknya perlu ditempatkan dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Apabila terdapat perbedaan klaim antara masyarakat, koperasi dan perusahaan, penyelesaian idealnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang dapat menguji seluruh bukti secara objektif.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyelesaian Lahan U2, termasuk status hasil mediasi, hasil identifikasi lapangan dan data pertanahan yang menjadi dasar penyelesaian.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PTPN IV Kebun Timur maupun pengurus Koperasi Bersama Kita Maju terkait seluruh klaim dan tuntutan masyarakat tersebut.
Global Investigasi News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. ***
OMTA




