Batang Hari, Kamis, 20 Agustus 2026 — Dugaan adanya penampungan atau lapak tabung gas LPG 3 kilogram yang disebut belum memiliki izin resmi di wilayah Kabupaten Batang Hari hingga kini belum mendapatkan klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pemberi maupun penampung.
Sebelumnya, awak media Global Investigasi News berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak berinisial S dan IKBL terkait dugaan aktivitas penampungan tabung LPG 3 kilogram tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari kedua pihak mengenai legalitas maupun status usaha yang dimaksud.
Menurut Sam Subur, Kabiro Global Investigasi News Kabupaten Batang Hari, beberapa hari sebelumnya pihak berinisial S dan IKBL sempat menghubunginya untuk menanyakan mengenai pemberitaan yang telah diterbitkan.
Dalam komunikasi tersebut, menurut Sam, terdapat pernyataan yang mempertanyakan alasan berita diterbitkan serta mengajak untuk bertemu. Sam menyebut pihak tersebut juga mempertanyakan apakah persoalan akan ditempuh melalui “jalur hitam atau putih”.
Sam menegaskan, pemberitaan yang dilakukan media merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan serta tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
“Yang dilihat dan yang didengar dapat menjadi bahan pemberitaan setelah melalui proses jurnalistik. Namun, kami tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan berimbang,” ujar Sam Subur.
Terkait dugaan lapak atau penampungan LPG 3 kilogram tanpa izin resmi tersebut, Global Investigasi News meminta pihak berwenang melakukan pengecekan terhadap legalitas, perizinan, serta mekanisme penyaluran LPG bersubsidi di lokasi yang dimaksud.
Media juga mengimbau agar pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab secara resmi sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Sementara itu, jajaran Polres Batang Hari diharapkan dapat melakukan verifikasi dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial S dan IKBL belum memberikan keterangan resmi kepada Global Investigasi News mengenai dugaan penampungan LPG 3 kilogram tersebut.
Team




