BATANG HARI | GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Dugaan penampungan dan penjualan LPG 3 kilogram tanpa izin resmi menjadi sorotan warga di Dusun 6 Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, awak media Global Investigasi News melakukan penelusuran ke lokasi setelah memperoleh informasi dari sejumlah warga setempat mengenai dugaan adanya aktivitas penampungan dan penjualan LPG bersubsidi tersebut.
Menurut keterangan warga, seorang warga berinisial S diduga menampung LPG 3 kg dan menjualnya kepada masyarakat sekitar dengan harga berkisar Rp30.000 hingga Rp35.000 per tabung.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian mendatangi kediaman S guna meminta klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Dalam konfirmasi tersebut, S membenarkan bahwa dirinya telah lama menyediakan LPG 3 kg untuk dijual kepada warga.
«“Benar, sudah lama. Saya jual kepada semua warga setempat. Saya tidak membatasi jumlah yang ingin mereka beli, terkadang dua, tiga, sampai lima tabung,” ujar S.»
S juga menyampaikan bahwa dirinya mengaku hanya menyediakan tempat atau lapak untuk LPG tersebut. Mengenai persoalan keamanan dan koordinasi, S menyebut terdapat pihak berinisial IKBL dan DNR yang disebutnya sebagai pegawai kecamatan.
Menurut S, dirinya mendapat informasi bahwa surat izin akan diturunkan pada September. Namun, keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari S dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kecamatan Bajubang maupun instansi berwenang.
Perlu Verifikasi Perizinan dan Distribusi
Dugaan penjualan LPG 3 kg dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), serta dugaan penampungan dalam jumlah tertentu, perlu mendapat perhatian pemerintah dan instansi terkait.
Pemerintah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, aparat penegak hukum, serta pihak Pertamina dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha, asal LPG, jalur distribusi, jumlah tabung yang diperjualbelikan, dan kesesuaian harga dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa status legal atau ilegal aktivitas tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi warga maupun pengakuan pihak yang dikonfirmasi, tetapi harus dipastikan melalui pemeriksaan dan dokumen perizinan resmi dari instansi berwenang.
Regulasi LPG Bersubsidi
Terkait ketentuan pidana dalam sektor minyak dan gas bumi, pemberitaan mengenai dugaan penyimpanan maupun niaga LPG tanpa izin perlu merujuk secara tepat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai izin usaha yang diperlukan, status LPG 3 kg sebagai barang bersubsidi, ketentuan distribusi, serta ketentuan harga yang berlaku di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Masyarakat berharap pengawasan distribusi LPG 3 kg diperketat agar gas bersubsidi benar-benar dapat diperoleh kelompok masyarakat yang berhak dan tidak terjadi permainan harga maupun penyimpangan distribusi.
Global Investigasi News juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi S, Pemerintah Kecamatan Bajubang, Pemerintah Desa Bungku, pihak Pertamina, agen/pangkalan resmi, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.
Tim Global Investigasi News




