GLOBAL INVESTIGASI NEWS-MEULABOH – Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat mengeluarkan pernyataan sikap menyusul memanasnya situasi Aceh dalam peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, Sabtu (15/8/2026).

Pernyataan tersebut tidak hanya mengecam tindakan yang dinilai mengganggu persatuan dan perdamaian Aceh, tetapi juga menegaskan kembali posisi politik perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).
Dalam dokumen yang diterima, KP3 ABAS Pusat secara tegas menyatakan menolak segala bentuk tindakan yang merusak persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sikap itu sekaligus menjadi penegasan bahwa agenda pembentukan Provinsi ABAS yang mereka perjuangkan ditempatkan dalam bingkai NKRI.
KP3 ABAS juga mengecam keras penggunaan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai lokasi terjadinya ketegangan pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Mereka menilai masjid sebagai tempat ibadah tidak semestinya menjadi arena yang diwarnai tindakan atau aksi yang berpotensi memicu konflik.
Yang paling keras, KP3 ABAS mengecam tindakan kelompok yang disebut menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman serta Pendopo Gubernur Aceh.
Dalam pernyataannya, KP3 ABAS mendukung aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap merusak perdamaian di Aceh.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa KP3 ABAS berupaya menarik garis tegas antara perjuangan pemekaran wilayah dengan tindakan yang dianggap dapat mengganggu keutuhan NKRI.
Desak Prabowo Segera Proses Provinsi ABAS
Di tengah kecaman terhadap insiden tersebut, KP3 ABAS justru kembali mengangkat agenda utama mereka, yaitu pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
Dalam pernyataan sikap itu, KP3 ABAS secara eksplisit menyebut bahwa usulan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan merupakan bagian dari NKRI.
Mereka bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
KP3 ABAS menyebut langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Presiden tahun 2009.
Desakan tersebut memperlihatkan bahwa isu pemekaran ABAS kembali ingin ditempatkan sebagai agenda politik dan administratif yang harus mendapat perhatian pemerintah pusat.
Bagi organisasi ini, pembentukan provinsi baru bukanlah agenda untuk memisahkan Aceh dari Indonesia, melainkan aspirasi pembentukan pemerintahan daerah baru yang tetap berada dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut diterbitkan Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat tanggal 15 Agustus 2015 dan ditandatangani langsung T. Sukandi sebagai Dewan Pengarah, H. Kamaruddin, S.E, sebagai Ketua Umum, Drs. Meurah Ali selaku Sekretaris Umum, dan Amiruddin, S.H selaku Ketua Harian.
Liputan Tim Prov Aceh.



