JAMBI, 12/10/2026 Globalinvestihasinews.com
Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan resmi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 151.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Provinsi Jambi, yang ditetapkan pada 26 Juni 2024.
Kepmen tersebut menjadi dasar hukum untuk mengarahkan tambang liar menjadi legal dan terawasi, khususnya yang mencakup beberapa blok di Kabupaten Merangin.
Langkah ini sejalan dengan strategi nasional Kementerian ESDM yang menyiapkan 3 pilar: digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum untuk menekan PETI (Pertambangan Tanpa Izin).
“Formalisasi adalah dengan memformalkan yang tidak berizin. Caranya pemerintah daerah bersama masyarakat mengusulkan untuk ditetapkan sebagai WPR,” jelas Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno beberapa waktu lalu.
Dengan adanya dokumen WPR Jambi ini, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemkab Merangin kini memiliki payung hukum untuk segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuai amanat Perpres 55 Tahun 2022.
Kaperwil Jambi Media Global Investigasi News, Ahmad Taufik menyambut baik regulasi ini, “Aturannya sudah jelas, Kepmen 151 Tahun 2024 sudah keluar. Wilayah tambang rakyat di Merangin sudah terpetakan. Tinggal sekarang kita kawal dua hal: pertama, percepatan regulasi turunan dan penerbitan IPR oleh Pemprov Jambi. Kedua, penertiban tegas tambang ilegal di luar blok WPR yang merusak lingkungan,” tegas Ahmad Taufik.
Ia menambahkan, jangan sampai WPR yang sudah legal justru kalah dengan PETI yang masih dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan.
Tim Redaksi masih menunggu jadwal simulasi penyerahan IPR di Jambi seperti yang pernah digelar Ditjen Minerba tahun 2024 lalu.
*Editor: Ahmad Taufik







