SURABAYA, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penyewaan stan dan pemanfaatan lahan kosong di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya.
Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sewa stan dan lahan pada periode 2024–2025 tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hingga perkembangan terakhir pada Agustus 2026, penyidik telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, namun belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan penyidikan masih berjalan dengan fokus pada pengumpulan dan penguatan alat bukti.
“Masih running pemeriksaan. Sudah 35 saksi,” ujar Iswara saat dikonfirmasi sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Agustus 2026.
Berawal dari Dugaan Penyewaan Tanpa Perjanjian Resmi
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan stan dan lahan kosong milik PD Pasar Surya di sejumlah wilayah Kota Surabaya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjung Perak mendalami dugaan adanya stan maupun lahan yang dimanfaatkan atau disewakan tanpa dilengkapi perjanjian resmi sesuai prosedur.
Perkara tersebut disebut mencakup pengelolaan aset PD Pasar Surya di wilayah Surabaya bagian timur, utara, dan selatan yang mencakup puluhan pasar. Kejari Tanjung Perak meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 16 Maret 2026.
Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan perusahaan daerah dan keuangan daerah. Namun, hingga kini Kejari Tanjung Perak belum menyampaikan secara resmi nilai pasti kerugian keuangan negara atau daerah.
Kantor PD Pasar Surya Digeledah
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya, pada 30 Maret 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 223 dokumen, serta barang bukti elektronik berupa 8 unit telepon seluler, 1 unit laptop dan 1 unit CPU. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 26 Maret 2026.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan PD Pasar Surya pada periode yang tengah disidik.
Puluhan Saksi Masih dari Internal
Hingga awal Agustus 2026, sebanyak 35 orang telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan keterangan Kejari Tanjung Perak, pemeriksaan sejauh ini masih menyasar pihak internal PD Pasar Surya, mulai dari jajaran manajemen hingga direksi.
Sementara itu, pedagang yang menyewa stan maupun lahan belum diperiksa pada tahap tersebut.
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik untuk mengetahui mekanisme pengelolaan sewa, pihak-pihak yang terlibat, sekaligus memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Belum Ada Tersangka, Kejaksaan Bantah Isu SP3
Meski telah memeriksa puluhan saksi, sampai Agustus 2026 belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Tanjung Perak juga membantah informasi yang menyebut perkara tersebut telah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Tidak, masih proses penyidikan,” kata Iswara saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut pada 14 Agustus 2026.
Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu kecukupan alat bukti. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan siapa pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Publik Menunggu Kejelasan Perkara
Perkara dugaan korupsi PD Pasar Surya kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset dan penerimaan perusahaan daerah.
Masyarakat tentunya berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga apabila ditemukan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, seluruh pihak yang namanya mungkin muncul dalam proses penyidikan tetap harus mendapatkan hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk apabila Kejari Tanjung Perak mengumumkan nilai kerugian keuangan negara/daerah maupun menetapkan tersangka. ***
(Achmad Affandi)




