Sujud Siradjuddin
Politisi Maluku Utara
Ada istilah yang sangat populer dalam ilmu ekonomi, yaitu the curse of natural resources atau kutukan sumber daya alam. Banyak daerah kaya akan sumber daya alam, tetapi rakyatnya justru hidup dalam kemiskinan. Provinsi Maluku Utara adalah bukti nyata dari teori tersebut.
Maluku Utara merupakan salah satu provinsi terkaya di Indonesia Timur. Data Kementerian ESDM tahun 2024 mencatat bahwa Maluku Utara menyimpan lebih dari 45 persen cadangan nikel nasional, belum termasuk emas, kobalt, dan potensi laut seluas 70.000 km².
Pulau Obi dan Weda saja menyumbang devisa miliaran dolar untuk industri baterai mobil listrik dunia. Namun, faktanya, IPM Maluku Utara masih berada di papan bawah. Nelayan di Pulau Gebe harus melaut hingga 20 mil karena lautnya sudah tercemar, sedangkan anak-anak di lingkar tambang masih belajar di sekolah berdinding papan.
Pertanyaannya: di mana hak ekonomi kita?
Hak ekonomi atas sumber daya alam bukanlah hak untuk memiliki gunung atau laut. Hal ini sudah final. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh sumber daya alam dikuasai oleh negara, tetapi secara empiris justru dikuasai oleh oligarki. Hak ekonomi adalah hak untuk menikmati hasil pengelolaan ekonomi sumber daya alam secara berkeadilan.
Hak-hak yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
- Hak Hidup dari Sumber Daya Alam
Hak ini merupakan hak paling dasar, yaitu hak yang diberikan oleh Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa. Nelayan di Pulau Gebe mempunyai hak untuk menangkap ikan di laut Gebe. Petani sagu di Weda mempunyai hak untuk hidup dari sagu Weda. Begitu juga masyarakat di Pulau Obi dan Kao, Halmahera Utara.
Ketika kegiatan pertambangan merusak laut dan hutan, perusahaan tambang tidak hanya melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, tetapi juga melanggar hak asasi masyarakat Pulau Gebe, Weda, Obi, dan Kao.
Dasar hukumnya dapat kita baca secara jelas dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3), yaitu “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kata “rakyat” yang dimaksud seharusnya terlebih dahulu merujuk kepada rakyat yang hidup di atas sumber daya alam tersebut, bukan oligarki dan turunannya.
- Hak Mendapatkan Bagian Pendapatan atau Fiskal
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Negara mengakui secara tegas bahwa daerah berhak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH).
Namun, menurut pandangan saya, pembagiannya masih sangat tidak adil. Dari setiap Rp100 royalti nikel yang diambil negara dari Maluku Utara, hanya sekitar Rp15–Rp20 yang dikembalikan kepada Maluku Utara dalam bentuk DBH. Sementara itu, sekitar Rp80 dibawa ke pemerintah pusat.
Dengan demikian, terlihat jelas bahwa mekanisme tersebut bukanlah bagi hasil, melainkan bagi “sisa”.
- Hak Mengelola dan Menentukan atau Hak Kelola
Saya berpikir bahwa inilah hak yang istimewa bagi daerah pemilik sumber daya alam. Pulau-pulau itu adalah pulau kita. Sumber daya alamnya berada di atas pulau kita, tetapi kita tidak mempunyai hak untuk mengelola dan mengaturnya. Aneh bin ajaib.
Seharusnya rakyat dan Pemerintah Daerah Maluku Utara tidak hanya diberikan uang, tetapi juga harus diberi hak untuk menentukan apakah sumber daya alam tersebut akan ditambang atau tidak, dijaga atau dijual. Negara tidak dapat memonopoli hak mengelola dan mengatur sumber daya alam.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mencabut kewenangan daerah dalam mengelola dan mengatur pertambangan, harus dicabut atau setidaknya direvisi kembali. Kalau tidak, bagi saya, negara telah bertindak terlalu sewenang-wenang.
Padahal, yang dimaksud dengan pemerintah bukan hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Sangat tidak masuk akal apabila seluruh kewenangan pemberian izin ditarik ke Jakarta. Gubernur, bupati, bahkan kesultanan tidak dapat berkata “tidak” terhadap pertambangan di pulau kecil seperti Gebe.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 melarang penambangan di pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km². Saya berpikir bahwa inilah akar masalah PT Karya Wijaya di Gebe. Rakyat menolak, tetapi Jakarta menerbitkan izin.
Bukankah ini merupakan bentuk pengkhianatan negara terhadap rakyatnya, khususnya rakyat Pulau Gebe dan rakyat Maluku Utara pada umumnya?
- Maluku Utara, Lumbung Nikel yang Lapar
Dengan data sederhana, kita dapat menjelaskan persoalan ini. Potensi satu hektare tambang nikel di Weda dapat menghasilkan 100.000 ton bijih nikel. Jika harga bijih nikel Rp500.000 per ton, nilainya mencapai Rp50 miliar per hektare.
Berapa yang diberikan kepada rakyat di lingkar tambang? Upah harian Rp150.000 dan debu.
Lantas, berapa yang dibagikan kepada daerah? DBH yang terlambat bertahun-tahun dan jalan yang hancur akibat dilalui truk tambang.
Pertanyaannya, mengapa semua ini terjadi? Karena kita hanya menjual bahan mentah, bukan hak ekonominya. Pemerintah Daerah Maluku Utara dan rakyat Maluku Utara tidak mempunyai smelter, tidak mempunyai BUMD yang kuat, serta tidak mempunyai pelabuhan daerah yang dapat memungut jasa.
Lalu, apa solusinya? Yang jelas bukan merdeka. Federalisme dapat didiskusikan, itu pun kalau kita tidak dianggap sedang menyebarkan pikiran-pikiran separatis.
Bagi saya, hal sederhana yang mungkin dapat segera dilakukan oleh rakyat Maluku Utara dan pemerintah daerah adalah menginventarisasi hak ekonomi kita dan menjadikannya sebagai modal pembangunan, agar kita tidak terus-menerus mengemis kepada Jakarta.
Kalau hal ini dianggap memungkinkan dan penting, pemerintah daerah harus segera melakukan inventarisasi secara menyeluruh. Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama DPRD perlu membuat peraturan daerah tentang inventarisasi sumber daya alam.
Inventarisasi tersebut tidak hanya mencatat keberadaan nikel, emas, dan sumber daya alam lainnya, tetapi juga mencatat luas wilayah, jumlah cadangan, potensi nilai ekonomi, pemilik lahan adat, serta kerusakan lingkungannya. Selanjutnya, seluruh data tersebut dijadikan sebagai neraca kekayaan daerah yang sah.
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat dijadikan dasar hukumnya karena menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang mengelola data dan informasi sumber daya alam.
Potensi tersebut kemudian harus diubah menjadi pendapatan daerah yang dapat dijaminkan. Setelah memiliki data yang akurat dan proyeksi pendapatan sumber daya alam untuk sepuluh tahun ke depan, pemerintah daerah dapat menjadikannya sebagai underlying asset untuk beberapa skema berikut.
- Obligasi Daerah (Blue Bond dan Green Bond)
Pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi senilai Rp1 triliun untuk, misalnya, membangun dua rumah sakit, sekolah-sekolah unggulan, dan universitas.
Jaminannya tentu bukan nikelnya, melainkan aliran DBH nikel untuk, katakanlah, lima tahun ke depan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
- BUMD Holding
Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat membentuk BUMD induk bernama Kie Raha Resources atau nama lain yang sesuai. BUMD tersebut nantinya memegang seluruh IUP milik daerah.
Saham dan kontrak penjualan BUMD dapat dijaminkan kepada bank-bank nasional untuk memperoleh modal pembangunan smelter mini milik daerah.
Skema ini pasti akan dipersulit oleh Jakarta dalam sistem yang masih sentralistis. Oleh karena itu, kita harus memperjuangkan federalisme fiskal sebagai payung hukumnya.
Kita perlu menuntut agar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 direvisi. DBH sumber daya alam bagi daerah penghasil di pulau kecil dan daerah kepulauan harus dinaikkan dari 20 persen menjadi minimal 60 persen, mengingat biaya ekologis dan biaya logistik di pulau-pulau kecil jauh lebih mahal.
Federalisme bukan untuk memisahkan diri, melainkan untuk memastikan Pasal 33 UUD 1945 benar-benar dilaksanakan secara konsekuen: untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk sebesar-besar kemakmuran oligarki dan turunannya.
Akhirulkalam
Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, tidak pernah salah dalam memberikan rezeki. Dia meletakkan nikel di Maluku Utara karena Dia mengetahui bahwa orang-orang Maluku Utara membutuhkannya untuk hidup.
Yang salah adalah sistem yang membuat orang Maluku Utara harus mengemis untuk menikmati rezeki yang diberikan oleh Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa.
Bagi saya, sudah waktunya kita berhenti menjual pulau kita dan mulai memperjuangkan hak ekonomi kita secara cerdas dan bermartabat.
Kita bukanlah provinsi miskin. Kita hanyalah provinsi yang hak ekonominya belum dikembalikan.




