PANGKALPINANG, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Dugaan pengambilan material timah kembali mencuat di salah satu lokasi smelter yang disebut-sebut berkaitan dengan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, menjelang magrib sekitar pukul 18.31 WIB. Dalam informasi yang dihimpun media ini, aktivitas pengambilan material diduga melibatkan sejumlah orang yang disebut terkait dengan seseorang berinisial IK (Iwan Kadafi) dan rekan-rekannya.
Material yang diduga berupa timah tersebut disebut diangkut menggunakan satu unit mobil Kijang pikap berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8209 PO.
Saat tim media mendatangi lokasi, sejumlah karung berisi material disebut telah dipersiapkan untuk diangkut. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengamanan material yang berada di lokasi, terutama apabila benar material tersebut merupakan bagian dari barang atau aset yang berada dalam penguasaan negara.
Disebut Angkut Lebih dari 20 Karung
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, pihak yang disebut berada dalam kelompok tersebut mengakui telah mengangkut material timah dalam jumlah lebih dari 20 karung.
«“Barang masih banyak, Bang. Cuma kita ini belum bisa mengurus koordinasi. Kalau bisa urus koordinasi dan truk besar bisa masuk, mungkin bisa banyak, Bang, untungnya,” ungkap salah satu pihak di lokasi.»
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena mengindikasikan adanya pembicaraan mengenai pengangkutan material dalam jumlah lebih besar. Namun, kebenaran mengenai status material, kewenangan pengambilan, serta pihak yang memberikan akses masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang atas aset tersebut.
Tak lama setelah tim media tiba di lokasi, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material tersebut dilaporkan meninggalkan lokasi.
Pengamanan Aset Dipertanyakan
Apabila material yang diambil tersebut benar merupakan bagian dari barang bukti atau aset sitaan yang berada di bawah penguasaan negara, maka dugaan pengambilannya perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana material tersebut dapat diakses dan dipindahkan dari lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan aset sitaan.
Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat prosedur pengamanan khusus di lokasi tersebut, siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta apakah pengambilan material tersebut memiliki dasar kewenangan atau izin yang sah.
Polisi Dimintai Klarifikasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, GLOBAL INVESTIGASI NEWS telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M. dan Kapolsek Bukit Intan Kompol Yosyua Surya Admaja.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pihak kepolisian telah menerima informasi mengenai dugaan pengambilan material dimaksud, apakah telah dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan, serta langkah apa yang akan ditempuh apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status hukum material tersebut dan hasil penanganan aparat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Publik Minta Pengusutan Transparan
Dugaan pengambilan material yang disebut berkaitan dengan aset sitaan negara menjadi persoalan yang perlu diusut secara transparan apabila terbukti benar.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri asal-usul material, status hukumnya, pihak yang memiliki kewenangan atas material tersebut, siapa yang memberikan akses ke lokasi, serta ke mana material yang telah diangkut dibawa.
Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari aset atau barang yang berada dalam penguasaan negara tanpa dasar hukum yang jelas.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan IK dan pihak lainnya dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Identitas, peran, serta tanggung jawab masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang berkepentingan.
(Amri)
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya



