Lumajang, 30 Juli 2026 – Program bantuan infrastruktur pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan setelah ditemukan papan informasi proyek yang tidak mencantumkan besaran nilai anggaran.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di sejumlah lokasi proyek irigasi pertanian di Kecamatan Pasrujambe, papan nama proyek yang diterbitkan oleh Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Bandung hanya memuat informasi mengenai nama kelompok tani penerima, lokasi desa, dan instansi pelaksana. Sementara itu, tidak terdapat kolom yang memuat nilai anggaran proyek.
Sejumlah pengurus kelompok tani (Poktan) yang menerima bantuan mengaku dana yang masuk ke rekening kelompok mencapai sekitar Rp100 juta hingga lebih untuk setiap titik kegiatan. Namun, informasi mengenai besaran anggaran tersebut tidak tercantum pada papan proyek sehingga tidak dapat diketahui secara langsung oleh masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang mengarahkan agar penjelasan mengenai papan proyek tersebut ditanyakan kepada Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pasrujambe.
Sementara itu, Koordinator BPP Pasrujambe yang ditemui di ruang kerjanya pada 28 Juli 2026 menjelaskan bahwa format papan nama proyek merupakan desain yang telah ditetapkan oleh pihak balai sehingga memang tidak menyediakan kolom khusus untuk mencantumkan nilai anggaran.
Meski demikian, setelah menerima masukan dari awak media, Koordinator BPP Pasrujambe menyatakan akan meminta kelompok tani untuk menuliskan sendiri besaran anggaran pada papan proyek menggunakan spidol agar informasi tersebut dapat diketahui masyarakat.
Di tempat terpisah, Ketua DPD LSM GMAS Kabupaten Lumajang, Muhammad, menilai tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan proyek berpotensi mengurangi prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, alasan bahwa format berasal dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan pembenaran apabila mengurangi akses masyarakat terhadap informasi penggunaan anggaran negara.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa informasi terkait penggunaan dana publik harus dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan,” ujarnya.
Soroti Aspek Keselamatan Kerja
Selain persoalan transparansi anggaran, awak media juga menemukan para pekerja yang merupakan petani pelaksana kegiatan padat karya melakukan pencampuran semen secara manual tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu boots maupun sarung tangan. Di lokasi juga tidak terlihat adanya rambu-rambu keselamatan kerja.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPP menjelaskan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dana Bantuan Pemerintah (Banpem) difokuskan untuk pengadaan material fisik sehingga tidak mengakomodasi pembelian APD, penyewaan mesin molen maupun pemasangan rambu keselamatan.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai aspek keselamatan kerja tetap perlu menjadi perhatian. Ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta berbagai regulasi lain yang mengatur perlindungan bagi pekerja.
LSM GMAS berharap Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan evaluasi terhadap format papan informasi proyek yang digunakan oleh BPLIP Kelas I Bandung, sekaligus meninjau pelaksanaan pengawasan proyek di Kabupaten Lumajang agar pelaksanaan program bantuan pemerintah tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja.
(Bersambung)
Penulis: Had
Apabila belum ada tanggapan resmi dari BPLIP Kelas I Bandung maupun Kementerian Pertanian, sebaiknya berita lanjutan juga memuat hak jawab dari kedua pihak agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.



