Merangin, 31 Juli 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah dekat Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa seorang pria berinisial GNI, yang disebut sebagai warga Trans A1, diduga telah lama menjalankan aktivitas PETI di kawasan yang berbatasan dengan Desa Selango. Narasumber tersebut juga mengklaim bahwa GNI diduga memiliki alat berat jenis excavator merek Sany dan Zoomlion, serta diduga terlibat sebagai pemodal dan pembeli emas hasil tambang ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Merangin. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Selango membenarkan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menurutnya, Pemerintah Desa telah beberapa kali memberikan imbauan dan larangan agar aktivitas penambangan tanpa izin dihentikan.
“Kami dari pemerintah desa sudah beberapa kali menyampaikan larangan dan memberikan saran agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan. Bahkan, respons yang kami terima disebut disertai ucapan bernada menantang dan marah,” ujar Kepala Desa.
Meski telah mendapat peringatan, aktivitas PETI tersebut, menurut keterangan warga, diduga masih terus berlangsung dan bahkan semakin marak.
Masyarakat Desa Selango berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Merangin maupun Polda Jambi, segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI, seperti pencemaran air sungai, kerusakan lahan perkebunan, serta potensi kerusakan ekosistem yang dapat berdampak dalam jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan berinisial GNI belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***
Edi Photo : Ilustrasi/Net



