LUMAJANG, GLOBALINVESTIGASI.COM — Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPAKB/PPPA) Kabupaten Lumajang menuai sorotan warga. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga belum sepenuhnya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan tersebut mencuat setelah warga melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Kamis (27/8/2026). Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi yang memiliki potensi risiko kecelakaan, antara lain fabrikasi, pemotongan, dan pengelasan material besi berukuran besar.
Dalam dokumentasi yang diperoleh, sejumlah pekerja disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa pekerja tampak mengenakan pakaian sehari-hari saat melakukan aktivitas pekerjaan di area proyek.
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga mengingat pekerjaan pemotongan dan pengelasan besi memiliki sejumlah potensi bahaya, mulai dari percikan api, serpihan material, paparan asap pengelasan hingga risiko cedera akibat penggunaan peralatan kerja.
«“Ini proyek pemerintah yang menggunakan uang negara. Seharusnya aspek keselamatan kerja menjadi perhatian utama. Pekerjaan mengelas dan memotong besi memiliki risiko tinggi. Kami berharap pihak terkait segera melakukan pengawasan,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (28/8/2026).»
K3 Menjadi Bagian Penting dalam Pekerjaan Konstruksi
Penerapan keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Karena itu, dugaan tidak lengkapnya penggunaan APD di lokasi proyek perlu menjadi perhatian pengawas pekerjaan maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain aspek keselamatan pekerja, proyek pemerintah juga dituntut memenuhi ketentuan kontrak, standar teknis serta regulasi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berlaku.
Warga Minta Pengawasan Diperketat
Warga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang bersama pihak pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keselamatan kerja di lokasi proyek.
Menurut warga, pemeriksaan diperlukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak pelaksana, melainkan untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan keselamatan yang memadai selama melaksanakan pekerjaan.
“Jangan sampai menunggu terjadi kecelakaan terlebih dahulu baru dilakukan tindakan. Kalau memang ada kekurangan dalam penerapan K3, sebaiknya segera diperbaiki,” kata warga tersebut.
Di sisi lain, papan informasi proyek disebut telah terpasang di sekitar lokasi sebagai bentuk keterbukaan informasi pekerjaan kepada masyarakat. Namun, warga berharap transparansi proyek juga diikuti dengan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Kontraktor dan Dinas Diminta Berikan Klarifikasi
Pihak pelaksana proyek, CV Duta Mulya Teknik, perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 di lokasi pekerjaan, termasuk standar APD yang diwajibkan bagi para pekerja dan mekanisme pengawasan keselamatan kerja yang diterapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp disebut belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan permasalahan penerapan K3 tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Dugaan pelanggaran K3 belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Masyarakat berharap proyek rehabilitasi gedung tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran maupun keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Bersambung.
(Had)




