BANGKA TENGAH | GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Dugaan aktivitas pertambangan bijih timah di kawasan yang disebut-sebut sebagai kawasan hutan di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat dua unit tambang timah jenis rajuk tower yang diduga masih beroperasi hingga Rabu (12/8/2026). Lokasi aktivitas tersebut disebut berada tidak jauh dari sebuah pabrik kelapa sawit di wilayah Desa Perlang.
Sejumlah sumber menyebut dua unit ponton tersebut diduga berkaitan dengan dua orang yang dikenal dengan nama panggilan Cueng dan Bedor. Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan keduanya hingga berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi secara independen dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut semata-mata berdasarkan informasi dari sumber dan bukan merupakan tuduhan terhadap pihak yang bersangkutan. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi Cueng, Bedor, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan.
Legalitas Tambang Dipertanyakan
Keberadaan aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, serta perizinan yang menjadi dasar operasional tambang.
Apabila benar aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan hutan tanpa legalitas yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara aspek kehutanan dan penggunaan kawasan hutan juga memiliki ketentuan hukum tersendiri.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas penggunaan kawasan apabila memang berada di dalam kawasan hutan.
Publik Minta Aparat Turun ke Lapangan
Masyarakat mempertanyakan sejumlah hal mendasar: siapa pengelola tambang tersebut, apa dasar perizinannya, apakah lokasi berada di kawasan hutan, dan mengapa aktivitas tambang disebut masih berlangsung?
Aparat dan instansi terkait, antara lain Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian ESDM, diharapkan melakukan verifikasi secara objektif terhadap informasi tersebut.
Verifikasi lapangan dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kegiatan pertambangan yang dimaksud.
Jika kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki izin yang sah, pemerintah diharapkan dapat menjelaskan dasar legalitasnya secara terbuka kepada publik.
Jangan Hanya Pekerja Kecil yang Ditindak
Publik juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan apabila ditemukan pelanggaran.
Jika terdapat kegiatan pertambangan ilegal, proses penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan hanya menyasar pekerja atau pelaku di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal atau diduga mengendalikan kegiatan justru tidak tersentuh.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai legalitas dua unit tambang jenis rajuk tower tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.
Media ini membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang.
(Amri)



