PULANG PISAU, GLOBAL INVESTIGASINEWS — 1 September 2026 — Polemik terkait dugaan pembagian bantuan sosial (bansos) dan Program Huma Betang di Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, mendapat tanggapan dari pihak kecamatan.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Kiapak mempertanyakan transparansi pembagian bantuan, termasuk adanya warga yang mengaku tidak lagi menerima bantuan sebagaimana sebelumnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, H. Muhammad Daulai, S.Pd.I., menyampaikan hasil konfirmasi yang telah dilakukan pihak kecamatan kepada Kepala Desa Kiapak, Tajudinor.
Keterangan tersebut disampaikan Camat H. Muhammad Daulai melalui pesan WhatsApp kepada Global InvestigasiNews.
“Sudah kami konfirmasi, informasi dari Pak Kades bahwa bantuan yang mereka bagikan sudah sesuai dengan data yang mereka terima, namun ada pengurangan,” demikian keterangan Camat Kahayan Kuala.
Menurut penjelasan yang diterima Camat dari Kepala Desa Kiapak, adanya pengurangan tersebut mengakibatkan sejumlah nama warga tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Akhirnya ada beberapa nama yang tidak masuk daftar akibat dari pengurangan tersebut. Bukti tanda tangan penerima bantuan ada,” kata Camat, mengutip penjelasan Kepala Desa Kiapak.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam menelusuri persoalan yang sebelumnya dipertanyakan masyarakat Desa Kiapak.
Camat Belum Bisa Turun ke Desa
Meski telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kiapak, Camat Kahayan Kuala mengaku pihaknya belum dapat turun langsung ke Desa Kiapak untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut H. Muhammad Daulai, pihak kecamatan sebenarnya ingin melihat dan memastikan langsung informasi mengenai pembagian bantuan tersebut.
“Ingin sekali kami ke Desa Kiapak memastikan info tersebut, namun kondisi cuaca yang kurang baik, gelombang tinggi dan angin kencang,” ujarnya melalui WhatsApp.
Kondisi cuaca tersebut menjadi kendala bagi pihak kecamatan untuk melakukan pengecekan langsung ke desa.
Data Pengurangan Perlu Dijelaskan
Adanya keterangan mengenai “pengurangan” data penerima kini menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Masyarakat tentunya membutuhkan informasi mengenai berapa jumlah data penerima yang semula ditetapkan, berapa jumlah setelah adanya pengurangan, siapa yang menetapkan perubahan data tersebut, serta apa dasar atau alasan pengurangan penerima bantuan.
Selain itu, bukti tanda tangan penerima yang disebutkan oleh Kepala Desa Kiapak juga penting untuk dicocokkan dengan daftar penerima bantuan dan jumlah bantuan yang benar-benar disalurkan.
Dengan demikian, persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan data dan dokumen, bukan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak maupun keluhan masyarakat.
Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Global InvestigasiNews menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang terkait penggunaan dan penyaluran program bantuan kepada masyarakat.
Keterangan Camat Kahayan Kuala merupakan klarifikasi berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kepala Desa Kiapak.
Sementara itu, masyarakat yang sebelumnya mempertanyakan transparansi bantuan juga memiliki ruang untuk memberikan keterangan maupun bukti yang mereka miliki.
Global InvestigasiNews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Kiapak Tajudinor, Pemerintah Desa Kiapak, Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta pihak lain yang berkaitan dengan program tersebut.
Publik kini menunggu adanya kejelasan mengenai data penerima, dasar pengurangan, bukti penyaluran, dan mekanisme penetapan penerima bantuan, sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Desa Kiapak dapat terang berdasarkan fakta dan dokumen resmi.(Romi)




