Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan relokasi pedagang dari Penampungan Sementara Pasar Pagi Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Talang Padang, menuju Pasar Modern Talang Padang yang dikelola PT. Lingga Teknik Utama. Kepastian itu disampaikan langsung Bupati Kabupaten Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH. dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanggamus, Jumat (31/07/2026).
Bupati Kabupaten Tanggamus Drs.H. Moh Saleh Asnawi, MA.MH., didampingi Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rully Yuda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Andi Dermawan, Kepala BPKAD Afrida Susanti, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kasat Pol PP Ricardo, Kabag Hukum Setdakab Arif Rahman, Sekretaris Inspektorat Gustam, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Hendra Ferry.
Konferensi pers juga dihadiri Ketua PWI Tanggamus Hanibal Batman, Ketua IWO Tanggamus Rafik, serta insan pers dari berbagai media di Kabupaten Tanggamus.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Koperindag Andi Dermawan, menjelaskan, proses relokasi telah melalui berbagai tahapan sosialisasi sejak awal Juli 2026.
“Pada tanggal 21 Juli kami berhasil merelokasi pedagang yang berada di seputaran Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya pada 28 Juli kami telah menandatangani komitmen tertulis dengan PT. Lingga Teknik Utama, mengenai pembebasan biaya sewa hamparan selama enam bulan, “kata Andi.
Ia menjelaskan, pemerintah juga telah membuka ruang dialog dengan pedagang beserta pendamping hukumnya. Namun undangan yang dijadwalkan pada 28 Juli tidak dihadiri oleh perwakilan pedagang.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan dokumen yang mereka miliki, termasuk jika memang ada dasar tuntutan sampai tahun 2029. Namun sampai saat ini data tersebut belum disampaikan kepada pemerintah, “ujarnya.
Menurut Andi, hingga saat ini sebanyak 62 pedagang telah mendaftar menempati Pasar Modern Talang Padang, tetapi baru sekitar 15 pedagang yang mulai beroperasi. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 08 Agustus 2026, bagi pedagang untuk mulai berdagang. Apabila tidak dimanfaatkan, pendaftaran yang telah dilakukan akan dianggap batal.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Tanggamus Drs.H. Moh. Saleh Asnawi, MA.MH., menegaskan bahwa keberadaan pasar di kawasan Gedung Serba Guna (GSG) Talang Padang, sejak awal hanyalah bersifat sementara ketika Pasar Talang Padang lama sedang dibangun.
“Harus dipahami Historisnya, dulu pedagang ditempatkan di sana karena keadaan darurat saat pembangunan pasar. Setelah pasar selesai, seharusnya mereka kembali, tetapi ternyata tidak pindah hingga bertahun-tahun, “jelas Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi.
Menurutnya, lokasi Gedung Serba Guna (GSG) bukan kawasan yang diperuntukkan sebagai pasar berdasarkan tata ruang daerah sehingga pemerintah berkewajiban melakukan penataan.
“Itu bukan lokasi pasar sesuai rencana tata ruang. Karena itu pemerintah harus menata kembali kawasan tersebut agar sesuai peruntukannya, “tegas Bupati Tanggamus.
Bupati Kabupaten Tanggamus Moh Saleh Asnawi, juga menanggapi adanya informasi yang menyebut lokasi tersebut merupakan Pasar Pekon.
“Kalau benar disebut Pasar Pekon, tentu harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk kewajiban administrasi dan ketentuan lainnya. Itu yang perlu dilihat secara utuh, “ujar Bupati Tanggamus.
Dalam sesi dialog, Ketua IWO Tanggamus Rafik menyampaikan dukungannya terhadap langkah penataan yang dilakukan pemerintah daerah, namun berharap kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten.
“Kami mendukung penataan. Yang kami tunggu adalah ketegasan pemerintah. Selama ini persoalan pasar sudah berlangsung sekitar 15 tahun dan belum pernah benar-benar diselesaikan, “kata Rafik.
Sementara itu, perwakilan PWI Tanggamus, Rio Aldipo, menyampaikan bahwa insan pers mendukung program pemerintah Tanggamus, sepanjang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah juga memberikan rasa aman kepada pedagang, terutama apabila memang ada persoalan kontrak yang masih diklaim berlaku. Semua pihak perlu duduk bersama agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian, “ujar Rio.
Menanggapi hal tersebut, Andi Dermawan menegaskan pemerintah siap mempelajari seluruh dokumen apabila memang terdapat dasar hukum yang harus diselesaikan.
“Kalau memang ada kewajiban pemerintah berdasarkan data yang sah, tentu akan kami pelajari. Karena itu sejak awal kami meminta seluruh dokumen pendukung disampaikan kepada pemerintah, “katanya.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga kembali menegaskan berbagai bentuk dukungan bagi pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Modern Talang Padang, antara lain pembebasan biaya sewa selama enam bulan mulai Agustus 2026 hingga Januari 2027, penyesuaian tarif sewa agar tidak lebih tinggi dari lokasi sebelumnya, serta tambahan masa bebas sewa hingga enam bulan bagi pedagang yang mulai aktif berdagang sebelum 8 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan PT. Lingga Teknik Utama, untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, aman, serta memberikan kepastian tempat usaha bagi para pedagang.(Heri Apriyanto).



