HALSEL // Global Investigasi News — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara dijadwalkan tiba di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, besok dalam agenda kunjungan kerja.
Kehadiran Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H. di Bumi Saruma diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, termasuk persoalan lahan warga yang telah digunakan selama puluhan tahun untuk kepentingan fasilitas umum maupun untuk pembangunan, salah satunya terkait pengembangan Bandara Oesman Sadik
Sejumlah pemilik lahan berharap Kapolda dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta agar proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, serta tidak merugikan masyarakat yang memiliki hak atas tanah.
Persoalan lahan Bandara Oesman Sadik, sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara para pemilik lahan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, bersama Pemerintah Daerah dan sejumlah instansi terkait, termasuk pihak Bandara Oesman Sadik serta instansi yang membidangi pertanahan. 5/10/2026
Dalam RDP tersebut, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai sejumlah bidang tanah milik warga di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, yang disebut akan digunakan untuk kepentingan perpanjangan landasan Bandara Oesman Sadik
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan yang saat itu masih menjabat sebagai sekretaris menyampaikan bahwa terdapat empat bidang lahan milik warga yang disebut telah dibayarkan. Keempat pemilik lahan tersebut yakni Musa Lauri, Kasman Marengkeng, Hi. Husen La Soleh, dan Mariyam.
Namun, dalam perkembangan pembahasan, pernyataan tersebut kemudian diralat. Meski demikian, informasi mengenai pembayaran empat bidang lahan tersebut telah disampaikan dalam forum resmi RDP yang dihadiri Komisi II DPRD Halsel, perwakilan Pemerintah Daerah, instansi terkait, pihak Bandara Oesman Sadik serta para pemilik lahan.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan pemilik lahan. Mereka meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memastikan secara terbuka mengenai status pembayaran, proses pembebasan, dasar penentuan bidang tanah, serta pihak-pihak yang menerima pembayaran.
Pemilik lahan juga menduga terdapat kejanggalan dalam proses pembebasan lahan Bandara Oesman Sadiki. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya pembayaran terhadap bidang-bidang tertentu, sementara lahan masyarakat yang berada tepat di sekitar atau berbatasan langsung dengan pagar kawasan bandara disebut belum mendapatkan kejelasan penyelesaian.
Menurut pemilik lahan, apabila lahan yang berbatasan langsung dengan pagar bandara merupakan bagian dari kebutuhan pembangunan atau pengembangan fasilitas bandara, semestinya status dan proses pembebasannya dapat dijelaskan secara transparan sejak awal.
Mereka juga mempertanyakan dasar penentuan titik atau bidang tanah yang dibayarkan. Sebab, menurut keterangan pemilik lahan, terdapat bidang yang berada di bagian ujung maupun sisi tertentu yang disebut telah dibayarkan, sementara bidang yang berbatasan langsung dengan pagar bandara justru masih menjadi persoalan.
Selain itu, pemilik lahan menyebut bahwa bidang yang berbatasan dengan pagar bandara berkaitan dengan titik as atau titik koordinat kawasan yang menjadi bagian penting dalam menentukan batas dan kebutuhan lahan bandara.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap kedatangan Kapolda Maluku Utara tidak hanya menjadi agenda kunjungan kerja, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk melihat secara langsung persoalan pertanahan yang selama ini belum terselesaikan.
Para pemilik lahan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pembebasan maupun pembayaran lahan. Mereka juga berharap seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta data pertanahan yang sah.
Persoalan lahan Bandara Oesman Sadik sebenarnya bukan pertama kali diberitakan. Keluhan dan tuntutan masyarakat terkait persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan. Namun hingga kini, sejumlah pemilik lahan menilai belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian hak mereka.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, pihak bandara, instansi pertanahan, DPRD, serta aparat penegak hukum dapat duduk bersama untuk membuka seluruh dokumen dan riwayat pembebasan lahan. Dengan demikian, jika memang tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, termasuk dugaan gratifikasi, penyerobotan lahan, atau pelanggaran lainnya, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran Kapolda Maluku Utara di Halsel pun diharapkan menjadi kesempatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemilik lahan sekaligus mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama.
Para pemilik lahan menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukan sekadar janji penyelesaian, melainkan kepastian mengenai status tanah, kejelasan proses pembayaran, serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang memiliki dasar kepemilikan yang sah.
( LM.Tahapary )







