BANGKA — Aktivitas pembangunan di kawasan Kolong Katis kembali mendapat sorotan warga. Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda mempertanyakan keberlanjutan pekerjaan pembangunan yang disebut masih berlangsung meski sebelumnya telah dipasang spanduk larangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka.
Sidan (Agoi), warga Kace Induk yang dikenal sebagai tokoh pemuda dan sempat hadir dalam kegiatan rekonstruksi di lokasi, mengatakan pihak pengembang yang disebut bernama Rince seharusnya menaati hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara.
Menurut Sidan, berdasarkan pengamatannya di lapangan, terdapat dugaan perubahan pada patok batas yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kegiatan rekonstruksi. Ia juga menyebut adanya bangunan yang bagian atapnya diduga mengarah atau mengucur ke area sempadan.
“Kami melihat dengan kasat mata, diduga patok tersebut sudah berubah. Atap bangunan juga terlihat mengucur ke area sempadan. Karena sempadan memiliki ketentuan, kami meminta Pemerintah Kabupaten Bangka mengambil sikap tegas,” ujar Sidan.
Ia berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak teknis, dapat melakukan pengecekan kembali terhadap ukuran serta batas lahan Kolong Katis sesuai hasil rekonstruksi dan patok yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal senada disampaikan Fuad, tokoh masyarakat Kace Timur. Ia menyoroti pemasangan spanduk larangan oleh Satpol PP Kabupaten Bangka yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Fuad mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, khususnya apabila pembangunan dilakukan dalam skala besar tanpa kelengkapan perizinan dan kajian yang dipersyaratkan.
“Kalau memang bangunan berskala besar, tentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk PBG dan persyaratan lingkungan sesuai peraturan. Ini yang menjadi tanda tanya kami sebagai masyarakat,” katanya.
Fuad juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta unsur pemerintah terkait memastikan batas sempadan kolong atau sungai tidak digunakan untuk bangunan apabila memang berada pada area yang tidak diperbolehkan menurut ketentuan.
“Kami meminta ketegasan pihak-pihak terkait. Perda Kabupaten Bangka harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aktivitas Disebut Masih Berlangsung
Sementara itu, seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, berinisial AS, mengaku melihat aktivitas pekerjaan masih berlangsung pada 15 Agustus 2026.
Menurut AS, kegiatan tersebut tetap dikerjakan meskipun sebelumnya telah terpasang spanduk larangan dari Satpol PP Kabupaten Bangka. Ia juga menyebut spanduk yang berada di sekitar tower telah dilepas.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengembang maupun instansi terkait.
Warga lainnya yang tinggal di sekitar lokasi juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan, terutama ketika musim hujan tiba.
Mereka khawatir berkurangnya area resapan air dapat meningkatkan risiko genangan atau banjir apabila tata ruang kawasan tidak memperhatikan fungsi kawasan dan saluran air.
“Sekarang memang sedang musim kemarau. Yang kami khawatirkan ketika musim hujan tiba, tidak ada lagi cukup area untuk menampung air. Kalau kemudian terjadi banjir, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga.
Satpol PP: Kegiatan Telah Dihentikan
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya telah menghentikan kegiatan pembangunan karena dinilai belum memiliki perizinan dari pemerintah daerah.
“Kami prinsipnya sudah menghentikan kegiatan tersebut karena tidak mempunyai perizinan dari pemerintah daerah. Bagi mereka yang bandel dan masih melakukan kegiatan berarti mereka melawan hukum,” ujar pihak Satpol PP Kabupaten Bangka.
Satpol PP juga menyampaikan bahwa ketentuan dalam Perda memberikan ruang bagi masyarakat untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur BUMDes Berikan Penjelasan
Sementara itu, Imam Busyana selaku Direktur BUMDes memberikan pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa Kolong Katis merupakan aset milik negara sehingga menurutnya masyarakat atau warga tidak berkedudukan sebagai pihak yang melakukan tuntutan atas kepemilikan tersebut, melainkan dapat berperan sebagai saksi.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status aset, batas lahan, hasil rekonstruksi, serta legalitas pembangunan di kawasan Kolong Katis.
Perda Nomor 6 Tahun 2023 Jadi Sorotan
Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjadi salah satu dasar yang disorot dalam persoalan ini. Ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, serta persyaratan teknis dan administratif perlu dipastikan oleh instansi berwenang sebelum suatu bangunan didirikan atau dilanjutkan pembangunannya.
Namun, terkait apakah pembangunan di Kolong Katis benar-benar melanggar ketentuan Perda tersebut, diperlukan pemeriksaan dan penetapan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi teknis yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih membuka ruang bagi pihak pengembang yang disebut Rince untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan perubahan patok, status perizinan, serta keberlanjutan pembangunan di kawasan Kolong Katis.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya memasang spanduk larangan, tetapi juga memastikan tindak lanjut pengawasan di lapangan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
GINEWSTV INVESTIGASI.My.Id
Reporter: Andi F



