BANGKA BELITUNG — Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Kolong Katis, Desa Kace dan Kace Timur, Kabupaten Bangka, menyoroti aktivitas pembangunan bangunan di kawasan tersebut yang disebut belum mengantongi izin sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023.
Sorotan warga semakin menguat setelah Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut telah memasang spanduk larangan di areal Kolong Katis pada 13 Agustus 2026. Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung meskipun telah dipasang spanduk penegakan aturan.
Warga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait memberikan kejelasan mengenai status perizinan dan melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila pembangunan tersebut memang belum memiliki izin.
Selain persoalan bangunan, masyarakat juga meminta agar pemasangan patok batas kawasan Kolong Katis segera direalisasikan berdasarkan hasil rekonstruksi batas yang sebelumnya telah dilakukan dan dituangkan dalam berita acara.
Warga Minta Patok Batas Segera Dipasang
Direktur BUMDes Kace Timur, Imam Busyana, S.T., mengatakan terdapat dua hal yang menurutnya perlu segera ditindaklanjuti pemerintah, yakni pemasangan patok batas berdasarkan hasil rekonstruksi serta penertiban bangunan yang belum memiliki izin.
«“Kami minta dua hal. Pertama, patok batas dipasang sesuai hasil rekonstruksi batas Kolong Katis. Kedua, bangunan yang ada di kawasan itu ditertibkan karena belum ada izin sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023. Jangan sampai ada yang merasa diistimewakan,” ujar Imam.»
Menurutnya, kepastian batas kawasan dan kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Kace Timur, Fuad, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun, setiap kegiatan pembangunan dinilai harus tetap mengikuti ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
«“Kalau semua warga taat aturan, harusnya bangunan juga begitu. Kalau belum berizin ya diproses sesuai aturan. Sambil itu, batas wilayah juga harus jelas dengan patok, biar tidak ribut lagi,” katanya.»
Hasil Rekonstruksi Batas Disebut Sudah Dituangkan dalam Berita Acara
Menurut keterangan masyarakat, rekonstruksi batas Kolong Katis sebelumnya telah melibatkan sejumlah unsur, antara lain ATR/BPN, pemerintah desa, kecamatan, Polsek Mendo Barat, Koramil Petaling, BWS, PUPR Kabupaten Bangka, tokoh pemuda, serta warga.
Hasil rekonstruksi tersebut disebut telah dituangkan dalam berita acara dan sejumlah titik batas telah disepakati. Masyarakat kini meminta agar hasil tersebut ditindaklanjuti dengan pemasangan patok di lapangan.
Warga berharap langkah tersebut segera dilakukan sehingga terdapat kepastian mengenai batas kawasan dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari.
Tokoh Masyarakat Soroti Fungsi Kolong sebagai Daerah Resapan
Sementara itu, saat ditemui awak media di kediamannya di Desa Kace Induk pada 15 Agustus 2026, tokoh masyarakat sekaligus aktivis Zainudin yang akrab disapa PAI, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Kolong Katis.
Zainudin mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, Kolong Katis sejak dahulu memiliki fungsi sebagai kawasan tampungan atau resapan air, khususnya ketika musim hujan. Ia juga menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan aliran daerah aliran sungai (DAS).
Menurut dia, kondisi aliran air yang dinilai semakin menyempit berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan dan meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap risiko banjir saat curah hujan tinggi.
«“Sebelum mendirikan bangunan, terlebih dahulu harus mengurus surat izin. Jangan sampai dibangun dulu baru mengurus izin. Pemerintah Kabupaten Bangka harus tegas menyikapi persoalan ini,” ujar Zainudin.»
Ia juga menyoroti keberadaan spanduk yang dipasang Satpol PP Kabupaten Bangka terkait penegakan Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Zainudin, apabila pembangunan tersebut memang belum memiliki kejelasan perizinan dan status lahannya, seharusnya aktivitas pembangunan dapat dihentikan sementara sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan dari pihak berwenang.
«“Sudah jelas terlihat spanduk Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023 yang dipasang pihak Satpol PP sebagai penegak Perda. Namun, pembangunan tersebut masih terlihat beraktivitas. Seharusnya diberhentikan sementara sebelum ada kejelasan status lahan dan kawasan Kolong Katis,” tuturnya.»
Masyarakat Menunggu Sikap Tegas Pemerintah
Masyarakat berharap Pemkab Bangka melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan bangunan tersebut serta langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Warga juga meminta agar hasil rekonstruksi batas segera direalisasikan melalui pemasangan patok sebagaimana yang telah dituangkan dalam berita acara.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tetapi pembangunan harus tertib. Ada aturan yang harus diikuti dan ada batas wilayah yang harus dihormati,” kata Fuad, yang diamini Imam Busyana.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangka maupun pihak yang melakukan pembangunan mengenai status perizinan bangunan tersebut. GINEWS TV INVESTIGASI masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang.



