PURWAKARTA,
JAWA BARAT.
Ginewstvinvestigasi.com
Nama TGC Fiber kembali menjadi sorotan setelah aktivitas pemasangan jaringan internet diduga mulai menjamur di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta, pada hari Sabtu (15/8/2026)
Sorotan muncul di tengah informasi bahwa TGC Fiber saat ini masih dalam proses pengajuan ISP (Internet Service Provider).
Sejumlah kabel jaringan internet terlihat terpasang di wilayah:
- Kecamatan Bojong,
- Kecamatan Wanayasa, hingga
- Kecamatan Kiarapedes.
Di Kecamatan Bojong, pemasangan kabel disebut terlihat di
- Desa Cilenca,
- Desa Cipendey,
- Desa Pangkalan, serta sejumlah desa lainnya.
Sementara itu, informasi mengenai keberadaan jaringan juga menyebut sejumlah wilayah desa lainnya, di antaranya:
- Desa Sindangpanon,
- Desa Sindangsari,
- Desa Pondokbungur,
- Desa Bungurjaya, dan
- Desa Salem.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika proses pengajuan ISP masih berjalan, bagaimana status dan dasar pemasangan jaringan yang sudah berada di lapangan?
Masyarakat pada dasarnya tidak menolak kehadiran internet.
Justru akses internet sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas masyarakat.
Namun, pemasangan jaringan tetap diharapkan memenuhi aspek legalitas, izin pemanfaatan tiang atau infrastruktur, keselamatan, serta standar teknis pemasangan.
Kabel yang terlihat kurang tertata di sejumlah titik juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap jaringan yang telah terpasang.
Diskominfo Kabupaten Purwakarta diminta memastikan status perizinan dan kepatuhan pemasangan jaringan tersebut terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, TGC Fiber diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status pengajuan ISP, legalitas jaringan yang telah terpasang, izin pemanfaatan tiang, serta wilayah operasionalnya.
Sebab pertanyaannya sederhana: apakah izin masih berproses, tetapi jaringan sudah lebih dulu terpasang di lapangan?
Jika seluruhnya legal dan sesuai ketentuan, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian. Namun apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan.
(D.Fer)



