Hal-Sel // Global Investihasi News – Buru liar di kawasan Bastiong semakin menjadi-jadi. Keluhan penumpang terkait biaya angkut atau jasa mengangkat kendaraan roda dua di kapal kembali mencuat. Bahkan, ongkos yang diminta untuk menitipkan atau menurunkan sepeda motor disebut jauh lebih besar dibandingkan harga tiket penumpang.
Kondisi tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pengguna jasa kapal malam rute Bacan–Bastiong maupun Bastiong–Kupal. Berdasarkan informasi yang diterima, biaya untuk membantu menaikkan atau menurunkan sepeda motor di kawasan Bacan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Namun, ketika berada di Bastiong, biaya yang diminta disebut dapat mencapai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu bahkan Rp300 ribu 13/8/2026.
Hal tersebut kembali terjadi pada Kamis pagi saat kapal KM Sandara Jaya tujuan Bastiong. Seorang penumpang mengaku diminta membayar hingga Rp300 ribu untuk biaya menurunkan sepeda motor dengan alasan kendaraan tersebut berada di dek atas.
Jika ditambah dengan ongkos perjalanan dari Buru serta biaya titip atau jasa angkut motor di kapal, total pengeluaran penumpang untuk sekali perjalanan dapat mencapai sekitar Rp600 ribu. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan masyarakat, khususnya penumpang yang menggunakan kapal sebagai sarana transportasi utama untuk membawa kendaraan.
Karena itu, pihak Syahbandar dan Perhubungan Laut diminta segera melakukan penertiban terhadap aktivitas buru liar yang berada di sekitar pelabuhan, baik di Bastiong maupun Bacan. Urusan pengangkutan dan penurunan kendaraan yang dititipkan di kapal seharusnya dapat dikelola secara tertib dan bertanggung jawab oleh pihak kapal, terutama ABK.
Jika ada pihak luar atau buru yang hendak membantu mengangkat kendaraan, seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik kendaraan. Jangan sampai kendaraan penumpang langsung diangkat tanpa persetujuan pemilik. Pemilik motor pada dasarnya juga dapat mengangkat kendaraannya sendiri apabila kondisi memungkinkan. Jika membutuhkan bantuan, tentu dapat meminta bantuan kepada buru dengan biaya yang wajar dan disepakati terlebih dahulu.
Jarak untuk menaikkan atau menurunkan kendaraan dari kapal sebenarnya tidak terlalu jauh. Karena itu, masyarakat berharap tidak ada lagi pungutan yang dianggap tidak masuk akal atau memberatkan penumpang.
Selain persoalan biaya, tanggung jawab ABK terhadap barang yang dititipkan penumpang juga perlu menjadi perhatian serius. Setiap barang, termasuk kunci kendaraan, yang dititipkan kepada ABK untuk diserahkan kepada pemiliknya harus dijaga dan diberikan kepada orang yang tepat. Jangan sampai barang yang telah dipercayakan kepada seorang ABK justru diberikan kepada orang lain tanpa memastikan identitas penerima.
Salah satu kejadian yang menjadi sorotan terjadi di KM Sandara Jaya. Kompredor kapal, Nopal yang akrab dipanggil Opal, disebut menerima titipan kunci motor, namun kunci tersebut bukan diberikan langsung kepada pemilik kendaraan, melainkan diserahkan kepada orang lain. Hal seperti ini patut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan barang milik penumpang.
Masyarakat tentu mempertanyakan, jika barang kecil seperti kunci kendaraan saja dapat diberikan kepada orang lain tanpa konfirmasi yang jelas, bagaimana jika yang dititipkan merupakan barang berharga? Kepercayaan penumpang terhadap pihak kapal harus dijaga karena barang yang dititipkan merupakan tanggung jawab pihak yang menerimanya.
Pemilik kapal KM Sandara Jaya juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja ABK, termasuk dalam hal pelayanan, keamanan barang titipan, serta pengawasan terhadap kendaraan roda dua milik penumpang. Evaluasi diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Selain itu, ketika kapal telah bersandar, ABK diharapkan dapat mengatur proses penurunan kendaraan secara tertib. Buru liar seharusnya tidak diperbolehkan mengangkat kendaraan penumpang tanpa persetujuan pemilik. Aturan tersebut diharapkan tidak hanya diterapkan di satu kapal, tetapi berlaku untuk seluruh kapal yang melayani penumpang dan kendaraan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kendaraan dan barang yang mereka titipkan selama perjalanan berada dalam kondisi aman. Begitu pula dengan biaya jasa angkut yang harus transparan, wajar, dan tidak memberatkan.
Untuk itu, Syahbandar dan pihak Perhubungan Laut diminta segera turun tangan melakukan penertiban dan pengawasan di lapangan. Pihak operator kapal juga diharapkan meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab ABK, mulai dari kendaraan dan barang dinaikkan ke kapal hingga diserahkan kembali kepada pemilik saat kapal tiba di tujuan.
Pelayanan transportasi laut bukan hanya soal keberangkatan dan kedatangan kapal, tetapi juga menyangkut keamanan barang, kenyamanan penumpang, serta kepastian biaya. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan tanggung jawab dari pihak kapal, diharapkan praktik-praktik yang merugikan penumpang dapat dihentika.(*)



