PULANG PISAU, GLOBAL INVESTIGASINEWS – 28 Oktober 2026.
Penggunaan dana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp20 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Tahun Anggaran 2026, masih menjadi perhatian terkait transparansi realisasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, sebagaimana diberitakan Tabengan pada 14 Oktober 2026, realisasi anggaran karhutla telah mencapai 84 persen atau sekitar Rp16,8 miliar dari total Rp20 miliar.
Namun, hingga Rabu, 28 Oktober 2026, Tim Redaksi GLOBAL INVESTIGASINEWS menyatakan belum memperoleh keterangan resmi secara terperinci dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki, mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya, redaksi telah menyampaikan permintaan konfirmasi yang antara lain mempertanyakan rincian kegiatan, penggunaan dana operasional pemadaman, honorarium petugas, BBM, logistik, pengadaan peralatan, serta pembagian tanggung jawab penggunaan anggaran antarinstansi.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai dokumen realisasi dan pertanggungjawaban anggaran, termasuk instansi yang berwenang memberikan informasi resmi atas keseluruhan dana Rp20 miliar tersebut.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi dari Kepala BPBD Pulang Pisau.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti adanya penyimpangan anggaran. Namun, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui penggunaan serta manfaat dana penanganan karhutla.
GLOBAL INVESTIGASINEWS tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala BPBD Kabupaten Pulang Pisau maupun instansi terkait demi menjaga pemberitaan yang akurat, objektif, dan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Romi)







