GROBOGAN/DEMAK – GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Kasus kebakaran yang menghanguskan tiga rumah warga di Dusun Mondosari RT 02 RW 05, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan. Dalam mediasi antara perwakilan korban dan pihak PLN di Kantor PLN Tegowanu, Kabupaten Grobogan, muncul persoalan terkait tuntutan pertanggungjawaban atas kebakaran serta keberatan pihak media ketika hendak mengambil foto dokumentasi.
Mediasi tersebut dikawal oleh Kabiro Global Investigasi News, Sukarman, bersama perwakilan tiga kepala keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran pada 20 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, dua orang yang disebut sebagai perwakilan PLN berinisial NF dan IN turut hadir.
Korban Klaim Kerugian Capai Rp250 Juta
Perwakilan korban meminta kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas kebakaran yang menghanguskan tiga rumah warga. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, total kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
Pihak korban juga merujuk pada Laporan Desa Batursari Nomor 811/92/VIII/2026 dan Surat Keterangan Kebakaran Polsek Mranggen Nomor Sket./25/VIII/2026 sebagai dokumen pendukung peristiwa tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, disebutkan bahwa kWh meter milik PLN turut terbakar. Namun, penyebab pasti kebakaran, termasuk apakah terdapat gangguan pada instalasi atau jaringan listrik, masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Pernyataan Soal Ganti Rugi Dipertanyakan
Dalam mediasi tersebut, NF dan IN, menurut keterangan perwakilan korban, menyampaikan pernyataan bahwa belum ada pasal yang mengatur kewajiban PLN memberikan ganti rugi atas kebakaran rumah yang disebabkan oleh korsleting listrik.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh perwakilan korban. Salah seorang di antaranya disebut telah menanyakan masa kerja NF di PLN dan mendapat jawaban bahwa yang bersangkutan telah bekerja selama sekitar 10 tahun.
Perwakilan korban menilai jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai mekanisme pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.
Secara hukum, persoalan ganti rugi tidak dapat dilepaskan dari pembuktian penyebab kebakaran, ada atau tidaknya kelalaian, hubungan sebab akibat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, termasuk ketentuan mengenai hak konsumen dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, perlu dikaji sesuai fakta dan kondisi kasus. Karena itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab membutuhkan pemeriksaan teknis dan penilaian hukum yang cermat.
Wartawan Mengaku Dilarang Mengambil Foto
Persoalan lain muncul ketika awak media Global Investigasi News hendak mengambil foto untuk mendokumentasikan jalannya mediasi di Kantor PLN Tegowanu.
Menurut keterangan Sukarman, NF melarang pengambilan foto dengan alasan bahwa dokumentasi harus mendapatkan izin dari PLN Grobogan dan PLN Semarang.
Sukarman menyatakan keberatan atas larangan tersebut. Ia menilai dokumentasi diperlukan untuk mendukung pemberitaan mengenai proses mediasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami hadir untuk mengawal kepentingan korban dan menyaksikan langsung jalannya mediasi. Dokumentasi diperlukan agar prosesnya dapat diberitakan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sukarman.
Ia juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap peristiwa ini perlu dilihat berdasarkan kronologi lengkap, konteks larangan, serta tindakan konkret yang dilakukan para pihak.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin pers memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan adanya larangan mengambil foto. Perlu diperiksa apakah tindakan tersebut memenuhi unsur hukum yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Sukarman: Hak Korban Harus Mendapat Kepastian
Sukarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal tuntutan korban agar mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang layak.
“Korban kehilangan tiga rumah dan menyampaikan taksiran kerugian sekitar Rp250 juta. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kebakaran, hasil pemeriksaan teknis, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur kesalahan atau kelalaian. Jangan sampai persoalan ini berhenti tanpa kepastian bagi warga yang terdampak,” tegas Sukarman.
Terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik, Sukarman menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang, termasuk Dewan Pers, guna memperoleh penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
PLN Diminta Memberikan Klarifikasi
Global Investigasi News meminta manajemen PLN, mulai dari unit terkait hingga pimpinan wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, memberikan klarifikasi resmi mengenai sejumlah hal berikut:
- Apa hasil pemeriksaan teknis terkait penyebab kebakaran tiga rumah warga di Desa Batursari?
- Apakah jaringan atau peralatan listrik milik PLN ditemukan mengalami gangguan sebelum atau ketika kebakaran terjadi?
- Bagaimana mekanisme penanganan pengaduan dan kemungkinan ganti rugi bagi korban apabila terbukti terdapat tanggung jawab PLN?
- Apa penjelasan pihak PLN mengenai pernyataan yang dikaitkan dengan NF dan IN dalam mediasi?
- Apa dasar kebijakan yang digunakan ketika wartawan diminta tidak mengambil foto dokumentasi selama mediasi berlangsung?
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bersandar pada keterangan satu pihak.
Hingga berita ini disusun berdasarkan bahan yang diterima redaksi, penjelasan resmi dari manajemen PLN mengenai pokok persoalan tersebut belum dicantumkan. Redaksi membuka ruang bagi PLN maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya
Reporter: Karman







