
MERANGIN, JAMBI — GLOBALINVESTIGASINEWS.COM, 27 Oktober 2026
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali
7 Alat Berat Diduga Keruk Emas Ilegal dan Hancurkan Pulau di Sungai Tembesi, Merangin
- merusak ekosistem Sungai Tembesi, tepatnya di wilayah Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Sedikitnya tujuh unit alat berat jenis excavator dilaporkan beroperasi untuk melakukan aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, empat unit excavator diduga bekerja mengeruk pulau di tengah aliran Sungai Tembesi, sedangkan tiga unit lainnya dilaporkan beroperasi di wilayah daratan.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan masyarakat. Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di kawasan sungai dikhawatirkan mengubah bentang alam, merusak habitat perairan, serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan.
Info Warga: Dugaan Oknum Wartawan Menjadi Koordinator PETI
Di tengah keresahan tersebut, muncul informasi dari warga yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan sebagai koordinator aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Kalau memang ada yang terlibat, hukum jangan tebang pilih. Bila perlu, tindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat,” demikian inti aspirasi warga yang disampaikan kepada redaksi.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum wartawan tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai identitas pihak yang dimaksud, peran yang diduga dijalankan, maupun bukti yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri informasi tersebut secara profesional. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, proses hukum hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan profesi, jabatan, ataupun kedudukan sosial.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penyebutan profesi seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Empat Excavator Diduga Mengeruk Pulau di Tengah Sungai
Sumber di lapangan menyebutkan, empat unit excavator yang beroperasi di tengah Sungai Tembesi diduga berasal dari pemilik di luar Desa Selango. Sementara itu, tiga unit lainnya yang beraktivitas di daratan diduga berkaitan dengan warga setempat.
Namun, informasi mengenai kepemilikan alat berat tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih perlu dikonfirmasi kepada pemilik maupun pihak terkait.
Keberadaan tujuh unit alat berat di kawasan tersebut menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung, termasuk memastikan legalitas kegiatan, identitas pemilik alat berat, pihak yang mengendalikan operasional, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Penelusuran hendaknya tidak hanya berfokus pada pekerja lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang terbukti mengatur, membiayai, atau menjalankan kegiatan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Kades Selango Mengaku Berulang Kali Memberikan Peringatan
Kepala Desa Selango, Anhar, mengaku telah berulang kali memberikan arahan dan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas yang diduga ilegal. Namun, menurut keterangannya, kegiatan tersebut masih berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan Anhar pada 20 Oktober 2026.
“Sudah saya bilang sama orang-orang penambang, tapi tetap membangkang. Buktinya sampai hari ini masih beraktivitas. Kalau warga sudah menyampaikan keresahannya akibat dari tambang ilegal ini, saya akan ambil tindakan tegas,” ujar Anhar.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi terkini, status perizinan, serta langkah yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Kapolri dan Kapolda Jambi Diharapkan Usut Tuntas
Masyarakat berharap Kapolri, Kapolda Jambi, dan jajaran Polres Merangin memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas PETI di Sungai Tembesi.
Penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada penghentian kegiatan di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri asal-usul dan kepemilikan alat berat, pihak yang mengendalikan operasional, sumber pendanaan, serta dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum wartawan, aparat diharapkan memeriksa informasi tersebut secara objektif. Hal yang sama berlaku apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal, pengelola, maupun siapa pun yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
Hukum tidak boleh tebang pilih. Namun, penindakan harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata informasi yang beredar di masyarakat. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan pihak yang belum terbukti bersalah tetap memperoleh hak hukumnya.
Publik juga menantikan langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti dugaan PETI tersebut, termasuk keterkaitannya dengan program kerja 100 hari yang menjadi perhatian masyarakat.
WPR Bukan Alasan Membenarkan Pertambangan Tanpa Izin
Di sisi lain, skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi untuk menata kegiatan pertambangan masyarakat melalui mekanisme yang sah.
Namun, keberadaan atau penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak otomatis memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan penambangan. Kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk ketentuan perizinan pertambangan rakyat dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Karena itu, penataan pertambangan rakyat perlu diiringi pengawasan yang efektif. Dugaan kegiatan tanpa izin harus diperiksa dan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi berdampak panjang terhadap ekosistem dan kehidupan warga di sekitarnya.
Redaksi Mendorong Verifikasi dan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tujuh unit excavator yang diduga beroperasi di kawasan Sungai Tembesi, termasuk informasi warga mengenai dugaan oknum wartawan yang disebut menjadi koordinator PETI, masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta menelusuri seluruh informasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak-pihak yang disebut atau mengetahui kegiatan tersebut diharapkan memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menunggu tindakan nyata. Jangan sampai dugaan pengerukan pulau di tengah Sungai Tembesi terus berlangsung tanpa penanganan yang jelas. Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sementara kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian.
(Fik_Globaljambi)
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum wartawan merupakan informasi dari warga yang belum terverifikasi secara independen. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.







